JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, melayangkan kecaman keras serta menuntut hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual di sebuah pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Penegasan ini muncul setelah terungkapnya dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati yang baru ditindaklanjuti secara hukum setelah mengendap selama dua tahun.
Selly menilai tindakan pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan dan layak mendapatkan sanksi hukum terberat jika terbukti bersalah.
“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” tegas Selly dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Selain hukuman bagi pelaku, legislator dari Dapil Jabar VIII ini menyoroti kinerja Polresta Pati yang dinilai abai. Korban dilaporkan telah berupaya mencari keadilan sejak tahun 2024, namun laporan tersebut baru mendapat respons serius dalam beberapa hari terakhir.
Bagi Selly, kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus cerminan kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak di lingkungan pendidikan agama.
Ia juga mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan sesuai arahan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” ungkap mantan Plt Bupati Cirebon tersebut.
Tuntut Sanksi Pemecatan bagi APH
Selly mendesak dilakukannya penyelidikan internal terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang membiarkan kasus ini mengendap, yang dinilainya telah melanggar UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” cetusnya.
Guna menangani dampak jangka panjang bagi para korban, Selly meminta keterlibatan lintas lembaga, mulai dari Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak untuk memberikan pendampingan psikososial.
Langkah evaluasi menyeluruh juga didorong kepada Kementerian Agama melalui Ditjen Pesantren untuk memperbaiki sistem pengawasan dan standar perlindungan santri.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa negara harus hadir secara responsif sejak laporan pertama diterima, agar tidak ada lagi korban yang terpaksa bungkam selama bertahun-tahun.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan