Pemkot Bandung Sosialisasikan Perda Grand Design Pembangunan, Sebut IKN Tak Berorientasi Kependudukan

|

GUGAH – Pemerintah Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagai arah pembangunan jangka panjang hingga tahun 2045. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan berpusat pada kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur dan pertumbuhan fisik semata. Menurutnya, aspek kependudukan harus menjadi dasar dalam setiap perencanaan agar pembangunan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan ini selalu harus building around the people, harus dilakukan di seputar kependudukan. Tanpa orientasi dan kesadaran pembangunan kependudukan, maka pembangunan kita ini hanya akan jadi kosong belaka,” kata Farhan, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan yang mengabaikan kondisi dan kebutuhan penduduk berpotensi menghasilkan berbagai fasilitas yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, pendekatan berbasis kependudukan dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Terima Pengurus PB PII, Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM

Farhan mencontohkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai gambaran pentingnya memperhatikan aspek kependudukan dalam proses pembangunan suatu wilayah.

“Ketika pembangunan tidak berorientasi pada kependudukan maka yang terjadi adalah ruang-ruang kosong. Karena itu desain pembangunan kependudukan menjadi sangat strategis,” ujarnya.

Menurut Farhan, Kota Bandung memiliki karakteristik demografi yang beragam di setiap wilayah. Perbedaan kondisi sosial, ekonomi, dan kepadatan penduduk menuntut pemerintah menerapkan pendekatan pembangunan yang tidak seragam.

“Di Kota Bandung saja tidak mungkin penyeragaman dilakukan begitu saja. Ada banyak kombinasi dan pendekatan yang harus dilakukan sesuai karakteristik wilayah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Grand Design Pembangunan Kependudukan akan menjadi rujukan seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun program dan kebijakan pembangunan. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi pedoman yang tetap digunakan lintas periode pemerintahan sehingga arah pembangunan kota tetap konsisten.

“Seindah-indahnya kampanye yang dibawa calon kepala daerah nanti, acuan pembangunan kependudukan harus tetap ke sini (GDPK). Tidak boleh menyusun arah pembangunan tanpa berpedoman pada grand design yang sudah disepakati,” katanya.

Baca Juga:  271 PPPK Paruh Waktu Ultimatum Wali Kota Sorong, Ancam Duduki Kantor dan Gugat Formasi PNS 2021

Selain itu, hasil Sensus Ekonomi Nasional 2026 akan dimanfaatkan sebagai dasar dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan pembangunan. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan terukur.

“Kita membutuhkan patokan kuantitatif dan parameter yang jelas untuk memulai kebijakan dan mengukur keberhasilan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Farhan juga mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk menjadikan GDPK sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Kita ingin lima tahun pertama implementasi grand design ini mampu mewujudkan Bandung yang unggul sumber daya manusianya, terbuka pikirannya, amanah kepemimpinannya, maju orientasinya dan agamis jiwanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung Anhar Hadian menjelaskan bahwa Perda GDPK merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun untuk menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang demografi yang akan dihadapi Kota Bandung dalam dua dekade mendatang.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur di Jawa Barat 2026: Siapa yang Benar-Benar Diuntungkan?

“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang demografi serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung untuk 20 tahun ke depan,” ujar Anhar.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi kebijakan tersebut sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai implementasi grand design pembangunan kependudukan serta teridentifikasi berbagai masukan awal terkait pelaksanaannya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung akan membentuk Tim Pelaksana Grand Design Pembangunan Kependudukan dan menyiapkan berbagai regulasi turunan untuk memperkuat implementasi kebijakan. Langkah itu diharapkan mampu mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran