ATR/BPN Cianjur Bekali Empat Camat Calon PPATS untuk Perkuat Layanan Pertanahan

|

GUGAH – Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur memberikan pembekalan kepada empat camat yang akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman regulasi pertanahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan administrasi tanah di tingkat kecamatan.

Pelatihan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur itu menjadi bagian dari tahapan yang wajib ditempuh sebelum para camat memperoleh kewenangan menjalankan fungsi PPATS di wilayah masing-masing. Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai aspek hukum, administrasi, dan teknis pelayanan pertanahan.

Program pembekalan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan pelantikan yang diajukan Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur pada 18 Juni 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, calon PPATS wajib mengikuti peningkatan kompetensi sebelum resmi menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Solar Langka di Cianjur, Sopir Truk dan Elf Terpaksa Antre Berjam-jam hingga Beli Eceran

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pembinaan PPATS.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap aturan pertanahan menjadi bekal penting bagi para camat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat serta mencegah terjadinya kesalahan administrasi.

Baca Juga:  Aksi PMII di DPRD Cianjur Diwarnai Kekecewaan terhadap Sikap Ketua DPRD

“PPAT Sementara memiliki peran strategis dalam membantu pelayanan pertanahan di wilayah kecamatan,” ujar Ara dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/6/2026).

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Muhammad Darjat Supriatna, turut memberikan materi terkait prosedur pembuatan akta tanah, tata kelola administrasi pertanahan, hingga langkah-langkah antisipasi terhadap potensi sengketa dan konflik lahan.

“Pengetahuan praktis ini dipersiapkan agar para pejabat wilayah mampu menyelesaikan dinamika pertanahan secara mandiri dan cepat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Misteri di Kampung Cinangsi: Sebulan Berlalu, Pelaku Penghilangan Nyawa Iwan Setiawan Belum Terungkap

Adapun empat camat yang mengikuti pembekalan tersebut yakni Camat Cibinong Deden Mulyadi, Camat Cijati Wangwang Kuswaya, Camat Sindangbarang Meidy Prasetyadi, dan Camat Sukanagara Tri Wibowo.

Melalui peningkatan kapasitas aparatur di tingkat kecamatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur berharap pelayanan pertanahan dapat semakin profesional, cepat, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN juga diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran