Realisasi APBD Baru 26,98 Persen, Purwakarta Tidak Siap Kerja?

PURWAKARTA – Kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 kini memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data per tanggal 6 Mei 2026, dari total pagu APBD sebesar Rp 2,4 Triliun, realisasi belanja baru mencapai sekitar Rp 663,22 Miliar atau setara dengan 26,98%.

Angka ini dinilai sangat rendah mengingat waktu pelaksanaan sudah memasuki bulan kelima. Lebih memprihatinkan lagi, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terlihat lesu. Dari target ambisius sebesar Rp 1,037 Triliun, yang berhasil dikumpulkan baru Rp 242,67 Miliar atau baru 23,40%.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, menilai bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar persentase biasa, melainkan cerminan dari perlambatan serius dalam manajemen pemerintahan. Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa anggaran tersedia melimpah, namun sangat lambat dikonversi menjadi manfaat nyata?

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Kaji Ulang Luas Lahan Sawah untuk Seimbangkan Pangan dan Investasi

“Kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan publik, melemahkan daya ungkit ekonomi lokal, dan bisa menunda manfaat langsung yang seharusnya dirasakan masyarakat,” ujar Agus, kepada awak media, belum lama ini.

Capaian PAD yang baru menyentuh angka 23,40% menjadi sorotan utama. Menurut Agus, hal ini menjadi bukti nyata bahwa “mesin” penggerak pendapatan daerah tidak bekerja secara optimal.

Ada dugaan kuat bahwa strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah belum jalan maksimal. Selain itu, potensi kebocoran dalam sistem pemungutan, kurang maksimalnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga lemahnya pengawasan internal diduga menjadi faktor penyebab pendapatan daerah seret.

“Jika dibiarkan, maka target besar PAD berpotensi menjadi sekadar angka di atas kertas yang sulit dicapai,” kata Agus.

Baca Juga:  Belajar dari Tragedi Yogyakarta, KMP Purwakarta Tawarkan Transformasi Sistem Kontrol Total Daycare

Di sisi belanja, realisasi yang belum sepertiga ini memunculkan spekulasi yang lebih dalam. Apakah sejak awal perencanaan memang belum matang atau “tidak siap”? Atau justru proses administrasi dan lelang yang tersendat secara sistemik?

Tidak menutup kemungkinan adanya faktor kehati-hatian berlebihan akibat tekanan kasus hukum, atau adanya tarik-menarik kepentingan tertentu yang membuat eksekusi anggaran macet di tengah jalan.

“Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijelaskan secara terbuka, maka publik wajar menilai adanya anomali dalam tata kelola APBD,” kata Agus.

Keterlambatan ini membawa risiko besar. Jika tidak segera diperbaiki, pola klasik “penumpukan belanja di akhir tahun” akan kembali terulang. Proyek dikebut buru-buru, kualitas diabaikan, dan risiko penyimpangan anggaran meningkat tajam.

Baca Juga:  Lampu Kuning Pesona Bukit Cianjur: Antara Kejar Target Jual dan ‘Dosa’ Lingkungan yang Terabaikan

“Ini adalah pola lama yang seharusnya sudah ditinggalkan demi tata kelola yang bersih dan profesional,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta diminta segera bertindak. Evaluasi kinerja anggaran per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dilakukan secara transparan. Percepatan belanja pada program prioritas yang berdampak langsung ke rakyat harus menjadi fokus utama, bersamaan dengan pembenahan sistem perpajakan daerah.

APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama kesejahteraan rakyat. Ketika dari Rp 2,4 Triliun baru Rp 663 Miliar yang bergerak, dan PAD baru terserap sepertiga, maka publik berhak bertanya: Siapa yang bertanggung jawab?

Jika dibiarkan terus berlanjut, yang hilang bukan hanya target angka, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *