CIANJUR – Polemik perizinan dan kelayakan lingkungan di Perumahan Pesona Bukit Cianjur memasuki babak krusial. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur resmi memberikan ‘napas buatan’ berupa tenggat waktu 14 hari kerja bagi pengembang untuk melengkapi seluruh dokumen legalitas yang selama ini menjadi misteri.
Hitungan mundur pemenuhan kewajiban ini dimulai sejak Senin (4/5/2026), pasca pemanggilan resmi manajemen pengembang. Langkah tegas ini diambil setelah inspeksi lapangan mengungkap adanya jurang pemisah antara klaim legalitas pengembang dengan fakta dokumen di meja petugas.
Menanggapi tekanan tersebut, perwakilan manajemen Perumahan Pesona Bukit, Bu Eva, didampingi Pak Bahtiar dari bagian pemasaran, membenarkan adanya tenggat 14 hari kerja tersebut. Keduanya menyatakan bahwa saat ini pihak pengembang tengah berupaya merampungkan proses administrasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, pengakuan ini justru mempertegas titik lemah yang selama ini ditutupi. Meski manajemen sempat mengklaim telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), faktanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka baru sekadar memiliki surat pendamping—bukan dokumen standar final.
Munculnya tenggat waktu ini memicu pertanyaan pedas dari publik: Ke mana saja pengembang dan pihak perbankan selama ini?
Sangat janggal bagi sebuah proyek perumahan yang unitnya sudah laku terjual namun masih menyisakan persoalan administrasi dasar seperti IPAL yang belum terstandarisasi. Hal ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan potensi pelanggaran hak konsumen atas hunian yang aman dan legal.
Pihak perbankan yang memberikan fasilitas pembiayaan pun patut dipertanyakan integritas verifikasinya. Sebagai filter utama, lembaga perbankan seharusnya memastikan objek yang dibiayai bebas dari cacat hukum maupun teknis lingkungan. Keterlibatan bank pada unit yang belum terverifikasi utuh dianggap langkah gegabah yang hanya mengejar target komersial semata.
Persoalan di Pesona Bukit tidak hanya soal kertas di atas meja. Lokasi perumahan yang bersinggungan langsung dengan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) serta ketiadaan IPAL permanen menjadi ancaman nyata bagi ekosistem dan keselamatan penghuni dalam jangka panjang.
Satpol PP Kabupaten Cianjur menegaskan tidak akan bermain mata. Jika dalam 14 hari kerja pengembang gagal menunjukkan legalitas utuh, sanksi tegas sesuai SOP akan diberlakukan, mulai dari penghentian total aktivitas pembangunan hingga pencabutan izin usaha.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pengembang. Publik menanti: apakah tenggat waktu ini akan digunakan untuk tobat administratif, atau sekadar menjadi siasat untuk terus melanjutkan pembangunan yang mengabaikan kelestarian ekologi. ***



Tinggalkan Balasan