GP Ansor Pasang Badan untuk Supriadi: Sebut Tuduhan Penganiayaan Ajengan di Cikatomas Adalah Disinformasi

TASIKMALAYA – Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya memastikan akan mengawal penuh kasus hukum yang menjerat kadernya, Supriadi. Kader PAC Cikatomas tersebut dituduh melakukan penganiayaan terhadap tokoh agama, Ajengan Abdul Yani (70), di Desa Cayur, Cikatomas, Tasikmalaya, pada Rabu (15/4/2026) lalu.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tasikmalaya, bantuan hukum resmi diberikan untuk memulihkan nama baik Supriadi yang dinilai menjadi korban disinformasi di media sosial.

Beberapa pekan terakhir tepatnya tepatnya tanggal 16 April 2026, publik dihebohkan oleh video viral dengan narasi yang menyebutkan adanya penganiayaan terhadap ulama. Narasi ini memicu keresahan massa hingga menarik perhatian Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Kaji Ulang Luas Lahan Sawah untuk Seimbangkan Pangan dan Investasi

Namun, berdasarkan penelusuran fakta di lapangan dan informasi yang beredar hasil medis menerangka bahwa tidak pernah terjadi penganiayaan fisik seperti yang dituduhkan.

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya setelah berkonsultasi dengan para Kiyai sepuh di PCNU memerintahkan kepada LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya untuk mendampingi kasus ini.

“Kami telah mengumpulkan kesaksian di lapangan, kesimpulan sementara kita tidak ada penganiayaan fisik. Yang terjadi hanyalah ketegangan antarwarga, dan saat itu posisi saudara Supriadi justru sedang berada di lokasi untuk menjaga situasi agar tidak semakin memanas,” tegasnya di konfirmasi Gugah.co pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:  Dukung Program Hibah RW, LBH Ansor Kota Bekasi Tekankan Transparansi

Supriadi, yang juga merupakan anggota Serikat Petani Pasundan (SPP), menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir langsung didampingi oleh Pengurus SPP ke kepolisian secara sukarela agar proses hukum menjadi terang. Langkah ini diambil bukan karena mengakui kesalahan, melainkan sebagai bentuk itikad baik untuk membuktikan kebenaran di mata hukum.

Meskipun sempat merasa tertekan akibat sanksi sosial dari narasi negatif yang beredar luas, Supriadi tetap memilih jalur hukum untuk membersihkan namanya dari fitnah.
Saat ini Supriadi sudah ditahan oleh Polres Tasikmalaya yang sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga:  Pastikan Sawah Tak Kering, Pemkab Tasikmalaya Lipat Gandakan Proyek Irigasi hingga 20 Kali Lipat

“LBH Ansor berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan bagi Supriadi,” pungkas Ketua LBH.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *