Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita: Audit BPK Bisa Batal Demi Hukum Jika Auditor Curang, Tak Bisa Jadi Alat Bukti

|

gugah.co – Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat batal demi hukum dan tidak bisa dijadikan alat bukti apabila dalam proses penyusunannya terbukti dilakukan secara curang.

“Laporan pemeriksa itu batal demi hukum, karena dilakukan dengan cara curang. Curang dia, sudah disumpah kan,” ujar Romli saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Romli dihadirkan sebagai saksi ahli oleh JPU untuk empat berkas perkara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Awalnya, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab meminta pendapat saksi ahli mengenai LHP BPK yang mencantumkan dugaan penerimaan uang atau fee oleh terdakwa dari sejumlah pihak sebagai bagian dari perhitungan kerugian negara.

Baca Juga:  Gus Yaqut Nilai Pernyataan Saksi yang Dihadirkan KPK Bohong Semua

Wa Ode mempersoalkan laporan pemeriksaan yang memuat rincian aliran uang dari sejumlah pihak kepada terdakwa. Padahal, dalam persidangan, pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi uang justru membantah pernah menyerahkan uang tersebut.

Bahkan, terdapat saksi yang menerangkan tidak pernah menerima atau mengalihkan uang sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan. Ada juga keterangan bahwa uang yang sempat berada dalam penguasaannya telah dikembalikan kepada pihak terkait.

Menurut Wa Ode, persoalan tersebut menjadi penting karena penerimaan uang yang belum terbukti kebenarannya justru dimasukkan sebagai salah satu komponen kerugian negara.

Ia kemudian meminta Romli menjelaskan konsekuensi hukumnya apabila auditor BPK tetap mencantumkan penerimaan tersebut, meskipun fakta persidangan dan pengakuan pemeriksa menunjukkan bahwa transaksi itu tidak pernah terjadi.

“Kalau dalam hal demikian, bila kemudian penerimaan ini dijadikan sebagai komponen daripada kerugian negara dari perspektif hukum pidana memandang kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya menurut undang-undang, bagaimana pendapat Ahli?” tanya Wa Ode.

Baca Juga:  PCNU Garut Buka Rangkaian HSN 2026, Hadirkan Santunan Yatim hingga Bazar UMKM

Romli memberikan jawaban tegas. Menurut dia, laporan pemeriksaan yang disusun melalui cara curang dapat dinyatakan batal demi hukum.

Wa Ode kemudian mempertegas konsekuensi terhadap kedudukan LHP tersebut apabila dihadirkan sebagai alat bukti dalam persidangan.

“Dari sisi alat buktinya jika itu dihadirkan di persidangan?” tanya Wa Ode.

“Batal alat buktinya, tidak bisa dijadikan alat bukti,” tegas Romli.

Penyalahgunaan Wewenang Harus Diuji di Peradilan TUN

Selain mempersoalkan validitas audit BPK, Wa Ode juga menggali pandangan Romli mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan keputusan administrasi negara.

Menurut dia, prinsip dalam hukum administrasi negara bahwa suatu keputusan pejabat atau badan tata usaha negara tetap dianggap berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Wa Ode mempertanyakan apakah auditor atau aparat penegak hukum dapat secara sepihak menyatakan suatu peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang, sementara peraturan atau keputusan tersebut belum pernah diuji maupun dibatalkan melalui lembaga peradilan yang berwenang.

Baca Juga:  Pria Tak Dikenal Masuk ke Asrama Mahasiswa Natuna Bandung Diduga Bawa Airsoft Gun

Menanggapi hal itu, Romli menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara harus terlebih dahulu diuji melalui peradilan tata usaha negara (TUN).

“Jadi kalau ada keputusan penyelenggara negara, maka batu ujinya adalah penyalahgunaan wewenang ada tidak,” kata Romli.

Kata dia, dugaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa hanya didasarkan pada tudingan atau penilaian sepihak. Harus ada pembuktian melalui mekanisme peradilan TUN untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau diduga ada, harus melalui peradilan TUN. Harus. Tidak bisa semata dituding, diduga, begitu saja. Harus ada peradilan TUN, buktikan bahwa ada penyalahgunaan wewenang atau tidak ada,” tegas Romli.

Romli menjelaskan, apabila penyalahgunaan wewenang terbukti, persoalan berikutnya adalah menguji apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Kalau ada penyalahgunaan wewenang, pertanyaan berikut, ada kerugian di pihak lain tidak, dari situ. Kalau ada, pidana masuk,” tuturnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran