gugah.co – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang dugaan fitnah terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo.
Kedatangan Jokowi menjadi perhatian karena didampingi dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ketiganya tiba di kompleks pengadilan menggunakan satu kendaraan.
Mengenakan kemeja batik cokelat dan songkok hitam, Jokowi mengaku membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk persidangan, termasuk ijazah asli yang menjadi pokok perkara.
“Bawa,” kata Jokowi singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/11/2026).
Pengamanan sidang dilakukan secara berlapis. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan pengamanan dibagi ke dalam tiga ring, dengan melibatkan 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
Polisi juga membatasi jumlah massa di ring dua sebanyak 200 orang, terdiri atas 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo. Sementara itu, kapasitas ruang sidang dibatasi untuk 80 orang, masing-masing 40 kursi bagi kedua kubu.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi menegaskan sidang tetap terbuka untuk umum. Pengadilan menyediakan layar televisi di luar gedung agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.***






Tinggalkan Balasan