Kebijakan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu Banjir Kritik Netizen

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, resmi mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor: 000.1.4/884/Org/2026 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Efisiensi.

Kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (6/5/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan BBM, menekan emisi gas buang, serta mengurai kemacetan di titik-titik produktif Purwakarta.

“Seluruh ASN, Kepala OPD, hingga staf di tingkat Kecamatan, mulai besok wajib menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu,” ujar Om Zein -begitu ia akrab disapa- dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:  APH Perlu Waspada, Dominasi Pengadaan Langsung dan Kejanggalan PDN Jadi Cikal Bakal Korupsi di Purwakarta

Meski kebijakan ini mendapatkan dukungan dari sektor transportasi lokal seperti sopir Angkot dan Ojek Online (Ojol), gelombang kritik justru datang dari warga netizen yang menyoroti kesiapan infrastruktur transportasi di Purwakarta.

Berdasarkan pantauan di berbagai platform media sosial, warga menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap belum matang dalam perencanaan kebijakan ini. Salah satunya datang dari akun TikTok @f.r.zee yang mempertanyakan manajemen risiko dari kebijakan tersebut.

“Rute angkot di Purwakarta itu masih semrawut. Ada masalah kelayakan armada juga, apakah aman dan nyaman? Belum lagi tarif yang sering tidak masuk akal karena tidak ada standar jarak seperti di Jakarta,” tulis akun tersebut.

Baca Juga:  Menteri PPPA Desak Penahanan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati

Senada dengan itu, akun @ataru_35 mengeluhkan potensi pembengkakan biaya bagi ASN yang tinggal jauh dari pusat kota. “Kalau jaraknya jauh, harus beberapa kali ganti kendaraan. Ongkosnya malah jauh lebih mahal daripada pakai motor pribadi,” keluhnya.

Masalah first-mile dan last-mile juga menjadi sorotan. Banyak ASN di Purwakarta yang berdomisili di wilayah perkampungan dengan jarak 3 hingga 4 kilometer dari akses jalur angkot. Hal ini dikhawatirkan akan memicu “perang” pesanan Ojol di pagi hari dan berujung pada keterlambatan ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga:  140 Petarung Siap Berlaga di Pasundan Muaythai Championship 2026

“Jangan sampai pelayanan jadi terganggu karena banyak yang telat. Harusnya ada perencanaan yang lebih matang,” tulis akun @rendidwitanuarta2.

Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dianggap sebagai momentum bagi Pemkab Purwakarta untuk melakukan audit besar-besaran terhadap sistem transportasi publik.

Masyarakat berharap Pemda tidak hanya sekadar memberikan instruksi, tetapi juga mulai menata rute, standarisasi tarif, dan memastikan kelayakan kendaraan umum agar warga sipil lainnya tertarik untuk beralih dari kendaraan pribadi.

Untuk saat ini, pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional kedinasan yang bersifat darurat dan pelayanan publik mendesak seperti ambulans.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *