Sertipikat Hilang, Hak Terancam: Kisah KPR yang Berujung Sengketa Hukum

|

GUGAH – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang seharusnya menjadi jalan mewujudkan hunian layak justru membawa kegelisahan bagi pasangan Zaenudin dan Cucu Maulani.

Warga Cikampek Utara, Kabupaten Karawang ini menggugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta ke Pengadilan Negeri Purwakarta atas dugaan kelalaian dalam menjaga dan mengelola dokumen agunan kredit mereka.

Perkara ini berawal pada 2 Oktober 2014, Zaenudin mengambil fasilitas KPR Sejahtera Tapak untuk membeli rumah di Perumahan Permata Regency, Cikampek Utara, dengan jangka waktu pembayaran 15 tahun.

Selama lebih dari 11 tahun, ia rutin membayar angsuran sebesar Rp927.200 setiap bulan melalui pemotongan gaji. Setiap rupiah yang dibayarkan adalah wujud itikad baik seorang warga yang ingin memiliki tempat tinggal yang pasti statusnya.

Namun, ketika pada Mei 2025 ia berniat melunasi sisa utang lebih cepat, persoalan besar terungkap. Pihak bank justru menyampaikan secara lisan bahwa sertipikat yang menjadi jaminan tidak berada di tangan mereka, keberadaannya pun tidak diketahui dengan pasti.

Baca Juga:  Saksi Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Cabut BAP, Aep Saepudin: Jangan Habiskan Semua Peluru di Tahap Pertama

Berdasarkan Surat Tanggapan Komplain Debitur tanggal 30 September 2025, sejumlah fakta yang mengkhawatirkan terlihat jelas:

1. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 246 ternyata tidak dikuasai oleh bank, melainkan berada di tangan pihak ketiga.

2. Masa berlaku sertipikat tersebut telah kadaluarsa sejak 24 September 2024, tanpa pernah dilakukan pemecahan maupun perpanjangan hak.

3. Terdapat ketidakjelasan mengenai identitas pengembang sebenarnya, nama PT Kharisma Catur Manunggal diduga hanya “dipinjam”, sementara proyek sebenarnya dibangun oleh PT Langgeng Prana Mukti Arta.

Artinya, selama lebih dari satu dekade, keluarga ini membayar rumah yang status hukum tanahnya kini berada dalam ketidakpastian serius.

Melalui kuasa hukumnya, Khumaidullah Irfan, S.H., pasangan suami istri ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya kepada Bank BTN Cabang Purwakarta, tetapi juga menyeret pengembang, notaris, OJK Jawa Barat, BPN Kabupaten Karawang, dan pihak lainnya sebagai tergugat dan turut tergugat.

Baca Juga:  Krisis Biaya Hidup Picu Gelombang Protes Anak Muda Eropa

“Kami menilai bank telah melanggar prinsip kehati-hatian dan aturan perlindungan konsumen jasa keuangan. Seharusnya, dana jaminan pemecahan sertipikat sebesar 5 persen dari pengembang disetorkan dan dikelola dengan baik, namun hal ini dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Intinya, sertipikat induk (SHGB) perumahan mati, BTN lalai, tidak bertanggungjawab, warga nasabah KPR menggugat di PN Purwakarta,” kata Gus Irfan kepada awak media, belum lama ini.

Total tuntutan ganti rugi yang diajarkan mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang mencakup kerugian materiil berupa angsuran yang telah dibayarkan dan biaya pengurusan, serta kerugian immateriil akibat tekanan batin dan ketidakpastian hukum yang dialami selama ini. Penggugat juga memohon penghentian sementara kewajiban membayar angsuran hingga perkara selesai berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  LBH Arya Mandalika: Dugaan Korupsi di BTN Karawang Rugikan Negara Hingga Puluhan Miliar

Kuasa hukum penggugat juga mengatakan bahwa sudah ada upaya mediasi, namun belum menemukan titik terang.

Perkara ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Bagi konsumen, kisah ini mengajarkan untuk lebih teliti memantau status dokumen agunan.

Bagi lembaga keuangan, kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga, menjaga keamanan dokumen nasabah bukan sekadar prosedur, melainkan tanggung jawab moral dan hukum.

Rumah bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah tempat keluarga tumbuh, tempat kenangan dikumpulkan, dan tempat setiap orang merasa aman. Ketika status hukumnya diragukan, ketenangan hidup pun ikut terguncang.

Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan yang jelas, adil, dan menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan semua pihak, terutama masyarakat yang telah beritikad baik memenuhi kewajibannya.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran