GUGAH – Polemik keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023-2024 belum berhenti pada soal apakah sebuah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicabut atau dibantah di persidangan.
Bagi Pengamat Hukum Aep Saepudin Sutarlan, perubahan keterangan saksi justru perlu dibaca lebih jauh. Bukan hanya soal isi BAP, tetapi juga tujuan, strategi, dan dampaknya terhadap konstruksi perkara yang sedang berjalan.
“Perlu dianalisa goal-nya dari pencabutan tersebut. Strateginya seperti apa,” kata Aep saat dimintai pandangan mengenai sejumlah keterangan saksi dalam perkara tersebut, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan itu muncul setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), ketika saksi Ahmad Taufik membantah pernah menyebut nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait penyerahan uang fee percepatan haji khusus.
Dalam persidangan, jaksa membacakan bagian BAP yang mengaitkan uang tersebut dengan Gus Yaqut. Namun, Ahmad Taufik membantahnya dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut adanya hubungan uang tersebut dengan Gus Yaqut. Perdebatan mengenai keterangan itu kemudian menjadi salah satu sorotan dalam persidangan.
Ahmad Taufik juga menjelaskan bahwa sebagian informasi yang dituangkan dalam keterangannya merupakan sesuatu yang ia dengar dari pihak lain. Dalam bagian lain persidangan, ia mengatakan catatan penyidik menurutnya tidak sepenuhnya seperti yang ia harapkan.
Bagi Aep, kondisi tersebut belum cukup untuk menarik kesimpulan bahwa seluruh dasar penuduhan terhadap Gus Yaqut otomatis gugur.
Ketika ditanya apakah pencabutan atau bantahan saksi berarti tidak ada lagi dasar untuk menuduh Gus Yaqut, Aep memilih melihatnya dari dua sisi.
“Perlu dikaji. Apakah fokus isi BAP atau menyampaikan isi BAP yang dicabut dan publik tahu,” ujarnya.
Menurut Aep, persoalan tersebut tetap menjadi “dua sisi koin”. Di satu sisi, terdapat fakta baru yang muncul dalam persidangan. Di sisi lain, isi BAP yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum juga tetap perlu dilihat dalam konteks keseluruhan perkara.
“Teknik menyampaikan fakta temuan baru, tarik ulur saksi dan sebagainya. Berpengaruh pada hasil persidangan,” kata Aep.
Karena itu, ia menilai diperlukan pendekatan yang tidak hanya melihat perkara dari sisi hukum formal, tetapi juga membaca pola dan strategi di balik perkembangan keterangan para saksi.
“Perlu pendekatan intelijen hukum dan hukum intelijen,” ujarnya.
Jangan Buka Semua Kartu di Awal
Aep juga menyoroti posisi pihak Gus Yaqut apabila memang memiliki barang bukti yang dapat mendukung klaim bahwa mantan Menteri Agama tersebut tidak terlibat dalam dugaan korupsi.
Menurut Aep, apabila bukti tersebut memang tersedia, tidak harus seluruhnya langsung digunakan pada tahap pertama persidangan.
“Jika ada, gunakan salah satu bukti dari sekian bukti tidak terlibat korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan, pertimbangannya adalah menjaga ruang strategi hukum dalam proses yang masih panjang. Menurut Aep, apabila seluruh konstruksi pembelaan langsung dibuka dan kemudian dibantah dalam tahap pertama, masih terdapat tahapan upaya hukum berikutnya.
“Kenapa salah satu, tidak semua? Karena dalam pengadilan dan persidangan ketika konstruksi hukum kita dibantah semua dan roboh, masih ada banding hingga peninjauan kembali. Semua ‘peluru’ jangan langsung di tahap pertama,” ujar Aep.
Pandangan tersebut menempatkan persidangan bukan hanya sebagai arena untuk membantah satu keterangan, tetapi juga sebagai proses menyusun strategi pembuktian dari satu tahapan hukum ke tahapan berikutnya.
Siapa yang Sebenarnya Disasar?
Aep juga mengingatkan agar dinamika perkara tidak hanya dilihat dari empat terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.
Menurutnya, pendekatan intelijen hukum diperlukan untuk membaca konstruksi perkara secara lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menurutnya belum masuk ke persidangan.
“Goal-nya kasus ini menyasar siapa saja,” kata Aep.
Ia menambahkan, kemungkinan adanya pihak lain yang belum dibawa ke persidangan juga perlu menjadi bagian dari analisis, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
“Bisa jadi ada pelaku lainnya yang tidak dibawa ke persidangan dan aman. Sedangkan yang disidangkan sudah masuk ranah proses hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan analisis Aep terhadap dinamika perkara, bukan kesimpulan mengenai adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, perkembangan persidangan menunjukkan bahwa keterangan Ahmad Taufik memang tidak hanya menyangkut isu penyerahan uang kepada Gus Yaqut. Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengonfirmasi bagian BAP lain mengenai informasi yang disebut berkaitan dengan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Yaqut, termasuk isu pengambilalihan PKB. Namun, Taufik menjelaskan bahwa informasi tersebut merupakan sesuatu yang ia dengar dari pihak lain dan tidak mengetahui kebenarannya.
Dengan demikian, polemik BAP dan pencabutan atau perubahan keterangan saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama keseluruhan alat bukti di persidangan.
Bagi Aep, justru di titik inilah strategi menjadi penting. Perkara belum selesai hanya karena satu saksi membantah BAP, sebagaimana perkara juga tidak otomatis terbukti hanya karena sebuah keterangan pernah dituangkan dalam BAP.
Yang akan menentukan tetap bagaimana seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan konstruksi hukum diuji dalam persidangan.***



Tinggalkan Balasan