Cermin Indramayu: Saatnya Kejaksaan Menguji Kepatutan Tunjangan DPRD Purwakarta

|

PENETAPAN dan penahanan Wakil Bupati sekaligus mantan Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, serta Plt Sekretaris DPRD oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi pelajaran berharga yang tak boleh diabaikan.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi yang merugikan negara sebesar Rp 18,7 miliar ini mengirim pesan jelas: tidak ada posisi yang kebal hukum, dan setiap kebijakan keuangan daerah harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

Kasus Indramayu memicu sorotan publik yang tak terelakkan ke Kabupaten Purwakarta. Wajar jika masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah pengaturan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD di daerah kita telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Publik menuntut penelaahan yang objektif dan menyeluruh terhadap dua payung hukum utama yang mengatur besaran tunjangan tersebut, yaitu: Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 171.1/Kep.16-DPRD/2020 tentang usulan besaran tunjangan dan Perbup Purwakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 267 Tahun 2020.

Pengujian ini penting dilakukan untuk memastikan kewenangan penerbitan, kesesuaian ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 juncto PP Nomor 1 Tahun 2023, serta kewajaran angka yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Angka yang diajukan dan ditetapkan tidak boleh melampaui batas yang diizinkan peraturan, apalagi sampai mengorbankan kepentingan publik demi kenyamanan segelintir pihak.

Baca Juga:  Menjaga Marwah PBNU: Rois Aam Bukan Subordinat Istana

Kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, masyarakat menaruh harapan besar agar lembaga penegak hukum ini hadir bukan sekadar sebagai saksi diam, melainkan sebagai pengawal negara yang berani memeriksa kebijakan yang berpotensi menyimpang.

Kesepakatan kerja sama pendampingan hukum antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta janganlah dipahami sebagai ikatan yang menutup mata terhadap kemungkinan penyimpangan. Justru, kerja sama itu harus menjadi fondasi untuk menjaga kebijakan daerah tetap berada di jalur hukum yang benar.

Kasus Indramayu harus berfungsi sebagai cermin pencegahan, bukan sekadar bahan berita yang berlalu begitu saja. Lebih baik menelaah dan memperbaiki dari sekarang daripada menyesal setelah kerugian negara terlanjur terjadi.

Transparansi dan keberanian mengusut hal ini adalah bukti nyata bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak, tanpa pandang bulu. Karena pada akhirnya, yang dijaga bukanlah jabatan atau individu, melainkan kepercayaan rakyat yang dititipkan melalui anggaran negara.

Lonjakan Ekstrem Tupertrans DPRD Purwakarta

Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta telah lama menjadi sorotan publik. Dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir, angka tunjangan tersebut mengalami eskalasi yang drastis melalui tiga periode regulasi yang berbeda, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait asas kepatutan dan kewajaran.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi mulai dari Perbup Nomor 299 Tahun 2020 hingga Perbup Nomor 6 Tahun 2025, lonjakan ini dinilai melampaui batas kewajaran standar daerah dengan kemampuan fiskal setara.

Baca Juga:  Antara Nasib Pimpinan dan Masa Depan Partai: Sebuah Catatan untuk PSI Jawa Barat

Kronologi Lonjakan Tunjangan DPRD Purwakarta

Periode Awal (Perbup No. 299/2020): Tunjangan perumahan masih berada di kisaran Rp16 juta hingga Rp17,3 juta, dengan tunjangan transportasi rata-rata Rp12 juta per bulan untuk seluruh anggota.

Lonjakan Pertama (Perbup No. 99/2022): Berawal dari usulan sepihak Pimpinan DPRD (SK No. 171.1/Kep.16.DPRD/2020) tanpa melalui rapat paripurna penuh, tunjangan perumahan meroket tajam. Tunjangan Ketua naik 133% menjadi Rp40,4 juta, Wakil Ketua naik 102% menjadi Rp33,3 juta, dan Anggota naik 72% menjadi Rp27,5 juta. Sementara transportasi turut terkerek hingga Rp23 juta bagi pimpinan.

Kenaikan Terbaru (Perbup No. 6/2025): Disahkan pada 9 Juli 2025, angka tersebut kembali merangkak naik. Tunjangan perumahan Ketua DPRD kini mencapai Rp47 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan Anggota Rp32,7 juta. Ditambah tunjangan transportasi hingga Rp25 juta bagi ketua, total penghasilan posisional ini menyentuh angka Rp72 juta per bulan untuk seorang Ketua DPRD.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penetapan tunjangan perumahan seharusnya didasarkan pada asas kewajaran dan harga sewa pasar riil di wilayah setempat.

Hal ini kontras dengan realitas di Purwakarta, di mana nilai sewa rumah dinas atau tunjangan dewan tercatat 3 hingga 4 kali lipat lebih tinggi dibanding daerah lain berfiskal setara yang rata-rata berkisar antara Rp7 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Baca Juga:  530 Siswa Baru SMKN 1 Sukatani Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba, Polres Purwakarta Tekankan Pencegahan Sejak Dini

Kondisi ini juga memicu sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para pemangku kebijakan, yaitu; berdasarkan kajian dan laporan penilai independen manakah angka fantastis tersebut ditetapkan? Apakah nilai sewa rumah dan kendaraan di Purwakarta benar-benar setara dengan kota metropolitan?

Kemudian Apakah anggaran daerah sanggup menopang beban ini secara berkelanjutan di tengah tuntutan efisiensi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022?

Mengapa lonjakan drastis ini bermula dari usulan eksklusif pimpinan alih-alih mekanisme kolektif yang transparan? Dan apakah ada transparansi data pembanding dengan daerah lain yang dipublikasikan kepada publik?

Legalitas prosedural berupa Peraturan Bupati tidak boleh serta-merta mengabaikan substansi keadilan sosial dan akal sehat. Publik Purwakarta kini menanti keterbukaan informasi yang jujur agar setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, apakah tunjangan tersebut wajar secara logis, kepatutan, dan nilai pasar di wilayah Purwakarta? Atau justru telah melampaui batas kewajaran yang dapat diterima akal sehat masyarakat?

Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran