Bapenda Cianjur Catat Penerimaan Pajak Daerah Rp118 Miliar hingga April 2026

|

GUGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah periode Januari–April 2026 mencapai Rp118 miliar atau 27,48 persen dari target tahunan sebesar Rp429 miliar.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah, mengatakan pajak reklame menjadi penyumbang dengan capaian tertinggi, yakni 53 persen dari target yang ditetapkan.

Hingga April 2026, realisasi pajak reklame mencapai Rp1,8 miliar dari target Rp3,4 miliar. Menurut Lucky, tingginya capaian tersebut dipengaruhi karakteristik pembayaran reklame permanen yang umumnya dilakukan sekaligus untuk masa tayang satu tahun.

Baca Juga:  Memperkuat Syiar, Menyulam Ukhuwah Masyarakat Cikalongkulon

“Pembayaran pajak reklame bersifat reguler dan umumnya dilakukan pada awal tahun untuk izin tayang selama satu tahun, salah satunya reklame toko. Karena itu, penerimaan pada awal tahun cukup tinggi,” katanya.

Selain reklame permanen, terdapat pula reklame nonpermanen seperti baliho, umbul-umbul, dan media promosi jangka pendek lainnya. Pajaknya dibayarkan sesuai masa tayang yang berlaku sepanjang tahun.

Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak reklame. Pemasangan media promosi untuk suatu kegiatan dapat dikenakan pajak sepanjang penyelenggara telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang sah.

Lucky optimistis penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah akan terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya sehingga target pendapatan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai, bahkan melampaui capaian tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Sajajar Apresiasi Permohonan Maaf Stafsus Menag atas Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah

“Untuk meningkatkan kepatuhan dan memudahkan akses masyarakat dalam membayar pajak, kami terus mengoptimalkan layanan jemput bola melalui program Pelayanan Pajak Keliling (Pepeling) guna mencapai target tahun 2026,” ujarnya.

Program Pepeling menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses atau belum sempat membayar pajak secara mandiri. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung kepada petugas di lokasi.

“Seiring peningkatan pelayanan yang diberikan, tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Baca Juga:  Spiritualitas Tanpa Intelektualitas: Jalan Pintas Menuju Kepemimpinan yang Rapuh

Selain pajak reklame, perolehan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta hiburan, juga memberikan kontribusi besar. Disusul Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya, Bapenda terus meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya di sektor hotel dan restoran, serta menjadwalkan penertiban reklame guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran