GUGAH – Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap warga bersama petugas keamanan (satpam) Perumahan The River, Jalan Muhammad Toha, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (19/6/2026).
Kedua pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri ke kawasan perumahan dan terjebak di jalan buntu yang sedang ditutup karena perbaikan.
Salah seorang satpam Perumahan The River, Resdianto, mengatakan awalnya ia mendengar teriakan warga yang menyebut telah terjadi pencurian. Tak lama kemudian, ia melihat dua orang berlari masuk ke area perumahan.
“Saya mendengar ada yang berteriak maling, lalu kami mengejar dua orang itu. Saat hendak putar balik, mereka masuk ke jalan buntu yang sedang ditutup karena ada perbaikan jalan. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Saat dilakukan pengamanan, warga menemukan kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Parungpanjang, AKP M. Taufik, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial A dan A yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.40 WIB di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang. Aksi pelaku diketahui oleh pemilik kendaraan saat hendak membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku dipergoki oleh pemilik kendaraan, kemudian dikejar warga dan akhirnya berhasil diamankan dengan bantuan satpam Perumahan The River,” kata Taufik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T, magnet, satu dompet, serta dua unit sepeda motor, salah satunya merupakan milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***



Tinggalkan Balasan