GUGAH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, langsung mengunjungi YNT, korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang viral di media sosial karena diduga mengalami kekerasan selama hampir dua tahun oleh pasangan sirinya.
Korban sebelumnya diantar oleh pemilik tempat kost dari wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Kondisi korban saat ini memerlukan penanganan medis intensif. Mata kanan korban mengalami infeksi berat sehingga harus dioperasi dan diangkat. Tim medis juga melakukan tindakan pembersihan infeksi yang telah menyebar hingga ke bagian kepala. Selain itu, korban mengalami luka robek pada bagian mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta ditemukan banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.
Di tengah proses pemulihan tersebut, korban juga menghadapi kendala administrasi karena seluruh dokumen kependudukan berada dalam penguasaan terduga pelaku. Kondisi ini menyebabkan pembiayaan pengobatan belum dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Saat ini, UPTD DP3AKB Jawa Barat tengah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ayah korban, menyampaikan harapannya agar putrinya dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan bantuan selama proses perawatan anaknya.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak warga negara, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat bersama DP3AKB Jawa Barat dan LPSK akan terus berkolaborasi untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pemulihan yang layak.
“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Hasbullah Fudail, Jumat (19/6/2026).
Kakanwil KemenHAM Jawa Barat juga berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud.
Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah turut mengimbau para pemilik rumah kontrakan maupun tempat kost agar lebih selektif dalam menerima pasangan yang tinggal bersama dengan meminta identitas dan dokumen yang sah, termasuk bukti pernikahan bagi pasangan suami istri. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kepedulian lingkungan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan, penyekapan, maupun pelanggaran hak asasi manusia lainnya di masyarakat.
Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara.*



Tinggalkan Balasan