Kakanwil KemenHAM Jabar: Pemenuhan Hak Biologis Suami Istri WBP Dapat Cegah Penyimpangan Seksual di Lapas dan Rutan

|

GUGAH – Pemenuhan hak asasi manusia harus dipandang secara utuh, termasuk hak biologis suami istri yang berkaitan erat dengan martabat manusia, keutuhan keluarga, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Pemenuhan Hak Biologis Suami Istri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang digelar di Bandung pada Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Ir. Momon Rivai, M.Sc., Widyaswara Ahli Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menyampaikan bahwa isu pemenuhan hak biologis bagi warga binaan dan pasangannya kerap menjadi perhatian dalam berbagai kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Karena itu, diperlukan ruang diskusi yang konstruktif untuk mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Militansi Kader, PC GP Ansor Kota Bekasi Gelar Evaluasi dan Penutupan Skolat Banser

Menurutnya, pemenuhan hak biologis suami istri tidak semata-mata merupakan kebutuhan dasar manusia, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan, sosial, moral, dan keagamaan yang perlu mendapat perhatian serius. Kebijakan tersebut juga diyakini dapat membantu menjaga keharmonisan rumah tangga warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dalam forum diskusi turut mengemuka pandangan bahwa pemenuhan hak biologis suami istri dapat menjadi salah satu pendekatan untuk meminimalisasi potensi penyimpangan seksual di lingkungan pemasyarakatan. Namun demikian, implementasinya harus tetap mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, serta kesiapan sarana dan prasarana yang tersedia di setiap Lapas maupun Rutan.

Baca Juga:  Ansor Kota Bandung Bangun ‘Rumah Toleransi’ yang Terbuka 24 Jam untuk Warga

Para peserta juga menilai perlunya kajian yang lebih komprehensif dari sisi hukum, sosial, keagamaan, serta aspek teknis pelaksanaannya di lapangan. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang terukur, berkeadilan, dan dapat diterapkan secara efektif.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang secara khusus mengatur mekanisme pemenuhan hak biologis suami istri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Lahan Pertanian Terancam, UPTD Pertanian Subang Siaga Lakukan Penanganan Darurat

Melalui forum ini diharapkan lahir berbagai rekomendasi yang mampu memperkaya perspektif dalam pembangunan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran