40 Lapak PKL Dibongkar, Penataan Bandung Menyisakan Soal Mata Pencaharian

|

GUGAH – Sekitar 40 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan di atas trotoar serta saluran drainase ditertibkan Satpol PP Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).

Penertiban menyasar Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana, sebelum dilanjutkan ke Jalan Teuku Umar. Kawasan tersebut berada di sekitar area pendidikan dan rumah sakit sehingga pemerintah menyatakan lokasi itu tidak diperuntukkan bagi aktivitas berjualan maupun pendirian bangunan.

Di satu sisi, pemerintah ingin mengembalikan fungsi ruang publik. Di sisi lain, para pedagang meminta agar penataan tidak berakhir dengan hilangnya sumber penghasilan.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pemberitahuan dan penerbitan surat perintah.

“Hari ini kita melaksanakan penataan. Fokus utama berada di Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana, kemudian akan dilanjutkan ke Jalan Teuku Umar. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengurus, jumlah bangunan maupun lapak yang akan ditertibkan kurang lebih 40 unit,” katanya.

Menurut Bambang, Satpol PP sebelumnya telah memberikan pemberitahuan 7 x 24 jam serta menerbitkan surat perintah tertulis hingga tahap ketiga.

Pemerintah juga memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

“Kita selalu memberikan pemahaman agar pemilik membongkar sendiri bangunannya. Setelah tenggang waktu hampir dua bulan, hari ini kita turun bersama-sama. Alhamdulillah pemilik kooperatif, mereka bersedia membongkar dan kami akan membantu pelaksanaannya agar selesai hari ini,” katanya.

Penataan Meluas

Penertiban bukan hanya berlangsung di Hasanuddin dan Surya Kencana.

Baca Juga:  Lapas Cikarang Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Kalapas: Laporkan Jika Ada Pungutan Liar

Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), Satpol PP juga melakukan penataan di Jalan Ciumbuleuit, tepat di belokan menuju Rumah Sakit Salamun.

Bambang mengatakan pemilik bangunan akhirnya bersedia mengikuti penertiban setelah mendapatkan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.

“Awalnya ada sedikit keberatan, namun setelah diberikan pemahaman sesuai aturan, para pedagang akhirnya mengizinkan tim Satpol PP melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Satpol PP juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Forum PKL terkait penataan di kawasan Hasanuddin, Surya Kencana, dan Teuku Umar.

“Kami juga berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Forum PKL, Bapak Ari, terkait pelaksanaan hari ini. Komunikasi berjalan baik, dan ketua serta seluruh warga dan pedagang menyatakan dukungan terhadap kegiatan penataan di Jalan Hasanuddin, Surya Kencana, dan Teuku Umar,” katanya.

Untuk penanganan setelah penertiban, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah guna mencari lokasi yang sesuai bagi pedagang.

“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk mencari solusi agar para pedagang dapat kembali berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024,” ucapnya.

Alat Berat Disiapkan, Tapi Tak Dipakai

Satu unit alat berat sebenarnya telah disiapkan untuk mendukung proses pembongkaran.

Namun, alat tersebut belum digunakan. Sebagian besar pemilik memilih membongkar bangunannya sendiri dengan bantuan petugas.

Baca Juga:  Jawab Krisis Literasi, Gusdurian Bandung Gembleng Mahasiswa Rantau Keluar dari Kotak Monokultural

“Sudah disiapkan satu unit, namun belum digunakan. Alasannya, sudah disepakati bahwa pemilik akan membongkar sendiri dengan bantuan tim kami. Jika situasi memerlukan dan atas persetujuan koordinator, alat berat akan digunakan untuk mempercepat proses,” katanya.

Satpol PP juga memastikan material sisa pembongkaran tetap dikembalikan kepada pemilik.

“Perlu ditegaskan, sisa bahan bangunan hasil pembongkaran dikembalikan kepada pemilik, terutama para PKL,” katanya.

Pedagang: Tertib Boleh, Tapi Jangan Putus Penghasilan

Di tengah proses penataan, Forum PKL Bandung Juara meminta agar pemerintah tidak berhenti pada pembongkaran.

Penasihat Forum PKL Bandung Juara sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulya Subagya, mengatakan pedagang menerima program tersebut. Namun, mereka berharap ada solusi setelah lapak dibongkar.

“Kami menyambut baik program pemerintah dengan lapang dada dan memberikan dukungan sepenuhnya. Namun ada amanat dari para pedagang, yaitu memohon kepada Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan solusi keberlanjutan setelah penertiban ini dilaksanakan,” ucapnya.

Ari juga memberikan catatan mengenai status bangunan yang selama ini digunakan pedagang.

Menurutnya, bangunan tersebut bukan didirikan secara ilegal, melainkan merupakan hasil penataan tim Satgasus PKL pada 2017–2018 berdasarkan aturan daerah yang berlaku saat itu.

“Perlu kami luruskan, bangunan yang berdiri ini bukan bangunan liar. Hasil penataan tim Satgasus PKL pada tahun 2017–2018 sesuai Peraturan Daerah saat itu. Jika disebut bangunan liar, kami tidak sependapat,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penataan ruang bukan semata persoalan membongkar bangunan yang dianggap mengganggu fungsi trotoar dan drainase. Ada sejarah kebijakan dan penataan sebelumnya yang juga menjadi bagian dari persoalan.

Baca Juga:  Opik Pimpin IKA STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta, Alumni Didorong Jadi Kekuatan Perubahan

Namun, bagi pedagang, persoalan paling mendesak tetap soal penghasilan.

“Yang terpenting ke depan adalah bagaimana para pedagang tetap dapat mencari nafkah dan tidak kehilangan mata pencaharian, tanpa membebani pemerintah. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2011 maupun revisi 2024, yang mengatur pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha informal serta UMKM,” ucapnya.

Ari meminta Wali Kota Bandung membuka ruang dialog dengan perwakilan pedagang untuk membahas langkah setelah penertiban.

“Kami memohon kepada Bapak Wali Kota agar dapat duduk bersama dalam satu meja, bermusyawarah menyusun langkah ke depan. Tujuannya bukan sekadar penertiban, melainkan bagaimana meningkatkan harkat dan derajat para pelaku UMKM yang selama ini dibina oleh pemerintah. Itulah amanat para pedagang yang ingin kami sampaikan,” tandasnya.

Pada akhirnya, penataan Jalan Hasanuddin, Surya Kencana dan Teuku Umar menyisakan pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar membersihkan trotoar.

Pemerintah perlu memastikan ruang publik kembali pada fungsinya. Namun, pada saat yang sama, keberlanjutan usaha para pedagang juga menjadi persoalan yang perlu dicarikan jalan keluar.

Sebab, trotoar bisa kembali kosong dalam sehari. Tetapi ketika lapak dibongkar, pertanyaan tentang ke mana pedagang mencari nafkah tidak otomatis ikut selesai.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran