Proyek PLTS Rp18 Miliar di 20 Puskesmas Purwakarta: Kejari Mulai Panggil Pihak Terkait

|

GUGAH.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terus mendalami dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 20 Puskesmas se-Kabupaten Purwakarta.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 ini menelan alokasi dana fantastis, yakni mencapai Rp18 miliar, atau setara dengan lebih dari Rp900 juta untuk setiap unit Puskesmas.

Saat pengadaan berlangsung, Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta dipimpin oleh Deni Darmawan selaku Kepala Dinas dan Elitasari Kusuma Wardani sebagai Sekretaris Dinas.

Baca Juga:  Abu Anak Krakatau Mulai Terasa di Purwakarta, Pemkab Siagakan Layanan Publik

Meski menyerap anggaran jumbo, pelaksanaan proyek ini memicu sorotan publik.

Berdasarkan pantauan pada aplikasi Inaproc Realisasi, status pengadaan tercatat masih berstatus ‘Proses Kontrak PPK’.

Ketidaksesuaian antara realisasi anggaran tahun 2024 dengan status sistem informasi pengadaan barang/jasa tersebut menguatkan indikasi adanya persoalan teknis maupun administratif dalam pelaksanaannya.

Merespons kondisi tersebut, Kejari Purwakarta mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Baca Juga:  Haul Tiga Masyayikh Al Ulfah, Saat Keteladanan Ulama Menjadi Warisan yang Terus Hidup

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan dan audit terus berjalan.

“Masih berproses di audit,” ujar Ratno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Ratno menambahkan, pihak Kejaksaan juga telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tersebut di lapangan.

Baca Juga:  Program Nikah di KUA Pemkab Purwakarta, "Bupati Mah Teu Udunan"

“Sudah pemanggilan bapak,” ungkapnya.

Saat ditegaskan mengenai cakupan pemanggilan tersebut, ia membenarkan bahwa hal itu melingkupi seluruh fasilitas penerima manfaat.

“Untuk 20 Puskesmas ,” lanjutnya.

Langkah tegas Kejari Purwakarta ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta transparansi atas pengelolaan anggaran negara di sektor pelayanan kesehatan masyarakat.

Publik kini menunggu hasil audit dan penyidikan resmi untuk mengungkap secara terang benderang akuntabilitas proyek senilai Rp18 miliar tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran