Dugaan Korupsi Proyek PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta, Pelimpahan ke Inspektorat hingga Pengembalian?

|

GUGAH – Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp18 miliar untuk 20 Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta masih menyisakan tanda tanya.

Hingga kini, belum ada kejelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Di tengah minimnya informasi, muncul kabar bahwa penanganannya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada Inspektorat, disertai dugaan pengembalian dana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, sebelumnya hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga:  Jaket Ojol Jadi Penyamaran, Polres Garut Ungkap Pencurian Rumah

“Masih berproses, Pak,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis dari sejumlah sumber, termasuk sumber internal, penanganan dugaan penyimpangan anggaran tersebut disebut telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Purwakarta.

Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan pengembalian dana terkait proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Informasi itu memunculkan sejumlah pertanyaan: benarkah penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Inspektorat? Berapa nilai dana yang dikembalikan, dan apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan temuan kerugian keuangan negara?

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Abaikan Anggaran untuk Operasional Masjid Agung Baing Yusuf

Proyek pengadaan PLTS tersebut menyasar 20 Puskesmas dengan nilai anggaran sekitar Rp900 juta per lokasi. Jika diakumulasikan, total anggarannya mencapai Rp18 miliar.

Besarnya nilai anggaran membuat transparansi penanganan dugaan penyimpangan menjadi penting, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta tindak lanjut atas dugaan tersebut.

Jika benar ada pengembalian dana, hal itu juga perlu diperjelas, termasuk dasar penghitungan, nilai pengembalian, dan status penanganan perkara.

Baca Juga:  Puncak Perempuan Inspiratif Purwakarta 2026: Dari Voting Daring hingga Gebrakan 'Kartini Goes to School'

Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Purwakarta maupun Inspektorat Kabupaten Purwakarta terkait informasi pelimpahan penanganan kasus dan dugaan pengembalian dana tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran