GUGAH – Polsek Kelapa Dua mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB itu, polisi menyita 120 cartridge liquid merek Fox yang diduga mengandung etomidate.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika melalui sistem pengambilan paket di pobok.
“Anggota piket Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket barang. Setelah diperiksa, ditemukan dua paperbag yang masing-masing berisi 60 cartridge liquid merek Fox yang mengandung etomidate,” kata Rokhmatulloh saat rilis kasus pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AV di lokasi pengambilan barang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan seorang pria berinisial F yang diduga berperan dalam proses pembelian barang tersebut.
Rokhmatulloh menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AV diduga beberapa kali mentransfer uang kepada F untuk membeli cartridge yang mengandung etomidate. Selanjutnya, F diduga membeli barang tersebut dari seseorang berinisial E sebelum mengarahkan AV untuk mengambil paket di lokasi yang telah ditentukan.
“F memberikan kode kepada AV terkait barang yang akan diambil. Saat AV mengambil paket tersebut, anggota kami berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Selain 120 cartridge, polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik F yang diduga menyimpan bukti percakapan dan transaksi transfer uang antara AV, F, dan E. Bukti tersebut kini didalami untuk menelusuri alur transaksi dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Rokhmatulloh menegaskan, penyelidikan kasus ini masih terus berjalan karena polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran etomidate tersebut. Polsek Kelapa Dua juga telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan untuk memburu pihak-pihak yang masih dalam pengejaran.
“Kami masih mendalami kasus ini dan sudah membentuk tim bersama Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan untuk mengejar pelaku lain yang diduga masuk dalam jaringan jual beli etomidate,”tandasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***





Tinggalkan Balasan