GUGAH – Kepolisian Republik Indonesia disebutkan berhak untuk mengelola aset yang dihasilkan dari tindak pidana yang ditangani oleh kepolisian. Hal itu diaungkapkan oleh Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Menurutnya, aset tindak pidana itu akan jangan diberikan oleh lembaga lain apalagi yang non-tindak pidana. Ini kata dia, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana yang kini bergulir melalui perubahan mendasar dalam Undang-Undang (UU) Pidana tahun 2023 dan 2025.
Prof Romli bilang, asas legalitas yang selama ini menjadi pedoman utama dalam hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran makna. Jika sebelumnya setiap perbuatan hanya dapat dipidana berdasarkan aturan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan (non-retroaktif), kini muncul asas baru yang lebih mengedepankan keadilan substantif, yakni lex favor reo—asas yang mengutamakan perlindungan terhadap terdakwa atau pelaku.
“Asas legalitas tidak lagi bersifat absolut. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang telah dijatuhi hukuman bisa mendapatkan keringanan jika ada aturan baru yang lebih menguntungkan,” ujar Romli, Sabtu (3/10/2026).
Perubahan ini, lanjutnya, menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari sekadar kepastian hukum menuju keadilan hukum. UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP bahkan mengadopsi asas legalitas materiel, yang memungkinkan seseorang dipidana bukan hanya karena melanggar hukum tertulis, tetapi juga norma hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat.
Namun Romli mengingatkan, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diimbangi dengan kecerdasan moral dan spiritual aparat penegak hukum.
“Hukum pidana itu pisau bermata dua. Di satu sisi melindungi masyarakat dari kejahatan, tapi di sisi lain bisa mengiris kemanusiaan pelaku tindak pidana,” tulisnya.
Ia menekankan, pengelolaan aset tindak pidana yang selama ini dilakukan oleh lembaga non-penegak hukum berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan kekuasaan. Karena itu, menurut Romli, Kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang memiliki struktur penyidikan dan penegakan hukum pidana paling lengkap, sepatutnya menjadi pihak yang mengelola aset hasil tindak pidana secara profesional dan transparan.
“Eksistensi UU Pidana yang baru memerlukan tangan-tangan aparatur penegak hukum yang paripurna, memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan nurani, dan kecerdasan spiritual,” tegasnya.
Romli mengingatkan reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada perubahan pasal, tetapi harus menyentuh jiwa hukum itu sendiri, yakni keadilan yang berakar pada nurani dan kemanusiaan.***



Tinggalkan Balasan