Polemik Gereja Cikopo Melebar Kini Stafsus Menag disebut Murtad, The IDE: Harus Objektif

|

GUGAH – Polemik rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi perhatian publik.

Koordinator Riset, Kajian, Hukum, dan Politik The Institute Democracy and Education (The IDE) Purwakarta, Salman Abdul Jabbar, menilai persoalan tersebut harus disikapi secara objektif dengan memisahkan aspek legalitas pendirian rumah ibadah dari penilaian terhadap keyakinan seseorang.

Menurut Salman, dugaan pelanggaran prosedur harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan, bukan berkembang menjadi penghakiman terhadap akidah individu.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Libatkan 14 Kendaraan di Tol Cipularang KM 91, Diduga Akibat Rem Trailer Blong

“Tuduhan murtad merupakan penilaian yang sangat berat terhadap keyakinan seseorang. Mendukung perlindungan hak beribadah tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang berpindah keyakinan atau meninggalkan akidahnya,” tegas Salman, kepada Gugah.co, Selasa (13/10/2026).

Ia menambahkan, kritik terhadap kebijakan maupun pejabat publik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, penilaian terhadap legalitas pembangunan rumah ibadah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status keagamaan seseorang.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut harus dibedakan dari persoalan kebebasan beragama dan penilaian terhadap akidah seseorang,” ujarnya.

Baca Juga:  134 Santri Diduga Alami Keracunan Usai Konsumsi MBG, Tiga Masih Dirawat

Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Purwakarta, Elyasa Budiyanto, menyatakan pihaknya telah mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan terkait proses perizinan GKPS. Namun, laporan tersebut belum diterima karena dokumen pendukung belum lengkap.

“Berhubung persyaratan kelengkapan data dan bukti kurang lengkap, insyaallah hari Rabu kita akan lengkapi,” kata Elyasa, beberapa waktu lalu.

Dalam video yang beredar, Elyasa juga mengkritik Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, karena dinilai mendukung pembangunan gereja dan mengikuti kegiatan rohani umat Kristiani.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Purwakarta Minta RSU Abdul Radjak Tuntaskan Hak Pekerja hingga Desember 2026

“Saya katakan dia murtad sebagai orang beragama Islam, masa menyanyi-nyanyi rohaninya Kristiani… Jangan merusak kerukunan beragama dengan seperti itu,” ucap Elyasa.

Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan rekomendasi atas pembangunan Gereja Cikopo tersebut. Selain Kemenag, KemenHAM Provinsi Jawa Barat juga menyebut aspek persyaratan sudah lengkap.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran