BOGOR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menyatakan akan mengawal proses uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi lembaga pendidikan pesantren di seluruh tanah air.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengajuan Amicus Curiae atau keterangan sahabat pengadilan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moril maupun hukum terhadap gugatan yang diajukan oleh kader PMII UNUSIA, Muhamad Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq.
Ketua Cabang PMII Kabupaten Bogor, Aqsho Bintang Nusantara, menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari kepedulian mendalam terhadap nasib pesantren. Selama ini, dinilai masih terdapat ketimpangan dan ketidakadilan dalam distribusi anggaran pendidikan nasional yang berhak diterima oleh pondok pesantren.
“Kami melayangkan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap pesantren. Pesantren adalah akar pendidikan bangsa, namun hingga kini jaminan dukungan finansial dari negara masih terbentur frasa ‘kemampuan keuangan daerah atau negara’ yang multitafsir,” ujar Aqsho dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, belum lama ini.
Ia menekankan bahwa frasa yang ambigu tersebut seringkali menjadi alasan bagi negara untuk tidak memenuhi hak dasar pesantren, padahal kontribusi lembaga ini sangat besar bagi peradaban bangsa.
Langkah ini juga merupakan bukti solidaritas organisasi terhadap kader yang sedang berjuang di garda terdepan. PMII Bogor tidak ingin melihat perjuangan demi kepentingan umat ini berjalan sendirian.
“Ini adalah bentuk solidaritas kami bagi kader dan rekan-rekan seperjuangan yang sedang berjibaku di Mahkamah Konstitusi. Kami tidak akan membiarkan mereka berjuang sendirian dalam menuntut hak konstitusional pesantren,” tegasnya.
Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, PC PMII Kabupaten Bogor menyoroti sejumlah poin penting yang menjadi sorotan utama, antara lain:
1. Penyerapan Anggaran 20%: Menuntut pemerintah agar memastikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% benar-benar terserap secara proporsional dan adil ke sektor pesantren, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
2. Penghapusan Frasa Penghambat: Mendesak MK untuk menghapus pasal atau frasa yang menghambat mandatory spending bagi pesantren, agar lembaga ini bisa mandiri dan memiliki fasilitas yang layak.
3. Jangan Gerus Hak Dasar: Mengingatkan pemerintah agar program-program strategis lainnya tidak menggerus hak dasar pesantren yang telah berkontribusi mencerdaskan bangsa jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.
PC PMII Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan kekuatan, menyatukan suara mahasiswa dan santri, guna mengawal kasus ini hingga mencapai keputusan yang berkeadilan.
“Pesantren telah mendidik bangsa ini selama berabad-abad, sudah saatnya negara hadir tanpa syarat. Keadilan bagi pesantren adalah keharusan,” pungkas Aqsho.*



Tinggalkan Balasan