Pilkades Digital Cianjur Dikejar, Aturan dan Sistem Masih Jadi Sorotan

|

GUGAH – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Cianjur memasuki fase yang tak sederhana. Di satu sisi, pemerintah memastikan pesta demokrasi desa tetap berjalan meski sejumlah tahapan harus disusun ulang. Di sisi lain, rencana digitalisasi pemungutan suara masih menyisakan pertanyaan soal regulasi, pengawasan, keamanan sistem, hingga kesiapan masyarakat.

Persoalan itu mencuat saat Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Cianjur menggelar aksi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Kamis (1/10/2026).

PMII tidak menolak digitalisasi. Mereka justru meminta perubahan sistem pemungutan suara tersebut tidak dilakukan dengan meninggalkan aspek dasar penyelenggaraan pemilu: aturan yang jelas, pengawasan yang independen, transparansi, validitas data, serta keamanan.

Koordinator Lapangan PC PMII Cianjur, Fauzi W.A., mengatakan digitalisasi Pilkades harus dipersiapkan secara matang agar teknologi tidak justru melahirkan persoalan baru.

“Digitalisasi merupakan sebuah kemajuan, tetapi pelaksanaannya harus didukung regulasi yang jelas, sistem pengawasan yang kuat, serta jaminan transparansi dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Fauzi dalam orasinya.

Jadwal Berubah, Pilkades Tetap Jalan

Dari sisi pemerintah, perubahan sejumlah tahapan Pilkades terjadi setelah adanya penyesuaian aturan terkait keterlibatan TNI dalam pengamanan.

Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerja Sama Desa DPMD Cianjur, Dendi Reynaldi, memastikan perubahan tersebut tidak berarti Pilkades ditunda. Surat penyesuaian telah disampaikan kepada panitia desa dan para calon, termasuk terkait daftar pemilih, penetapan calon dan nomor urut, jadwal kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Mahasiswa UNSIKA

“Kami beri ruang penyesuaian, tapi tegaskan Pilkades tidak diundahkan,” tegas Dendi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Dendi, penundaan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir. Karena itu, pemerintah memilih melakukan penyesuaian tahapan tanpa menghentikan keseluruhan proses.

Sebelumnya, Pemkab Cianjur menyiapkan Pilkades serentak di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Sistem pemungutan suara dirancang menggunakan mekanisme digital dan dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Persoalannya Bukan Sekadar Ganti Kertas dengan Layar

Di sinilah kritik PMII menemukan relevansinya.

Digitalisasi Pilkades bukan hanya perkara mengganti surat suara dengan perangkat elektronik. Ketika suara pemilih berpindah dari kertas ke sistem digital, pertanyaan mengenai siapa yang mengelola sistem, bagaimana data disimpan, bagaimana hasil diverifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi gangguan menjadi sama pentingnya dengan proses pemungutan suara itu sendiri.

PMII mengajukan empat tuntutan.

Pertama, pembentukan panitia pengawas Pilkades digital yang independen dan tidak terafiliasi dengan pihak tertentu.

Baca Juga:  Masjid Agung yang Kehilangan Keagungannya

Kedua, keterbukaan mengenai penyelenggara, penyedia sistem atau vendor, serta penggunaan anggaran.

Ketiga, kepastian validitas data pemilih dan kesiapan sumber daya manusia, termasuk sosialisasi hingga tingkat dusun bagi warga yang belum terbiasa dengan teknologi.

Keempat, jaminan keamanan sistem dan perlindungan data pemilih, disertai mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa yang jelas.

Tuntutan tersebut menjadi penting karena skala Pilkades digital Cianjur tidak kecil. Pemerintah sebelumnya memperkirakan sekitar 190 ribu hingga 200 ribu pemilih akan menggunakan sistem elektronik di 47 desa.

Regulasi Jadi Titik Krusial

Persoalan regulasi juga bukan isu yang muncul tiba-tiba.

DPMD sebelumnya menyebut pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada Peraturan Bupati yang telah ada, sementara aspek teknis digital diakomodasi melalui Keputusan Bupati. Usulan mengenai regulasi khusus untuk Pilkades digital kemudian menjadi salah satu hal yang dikaji.

Bahkan pada akhir September 2026, DPMD menyatakan penguatan regulasi Pilkades digital masih dilakukan dan Peraturan Bupati yang menjadi payung hukum pelaksanaan tengah dimatangkan.

Artinya, tantangan Cianjur bukan hanya memastikan warga bisa menggunakan perangkat digital saat memilih. Pemerintah juga harus memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum, standar pengawasan, dan mekanisme penyelesaian masalah yang dapat dipahami publik.

Baca Juga:  Kreatif! Lansia Ikuti Lomba Mewarnai Celengan di Festival Literasi Ciamis

Bagi masyarakat, teknologi seharusnya membuat proses pemilihan lebih mudah dan transparan, bukan membuat pertanggungjawaban menjadi semakin sulit dilacak.

Jangan Sampai Cepat di Hari H, Lambat di Kepastian

Pilkades merupakan demokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata apakah pemungutan suara dapat digelar sesuai jadwal.

Yang tak kalah penting adalah apakah pemilih yakin datanya benar, sistemnya aman, pilihannya terlindungi, hasilnya dapat diverifikasi, dan ketika sengketa muncul tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas.

PMII berharap Pemkab Cianjur membuka ruang dialog lebih luas dengan mahasiswa, akademisi, panitia desa, dan masyarakat sebelum seluruh tahapan berjalan.

Sementara pemerintah berupaya menjaga agar Pilkades tetap berlangsung sesuai jadwal meski sejumlah tahapan harus disesuaikan.

Dua kepentingan itu sebenarnya bertemu pada satu kebutuhan yang sama: kepastian.

Sebab dalam demokrasi desa, mengejar jadwal memang penting. Tetapi memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan jauh lebih penting.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah Pilkades digital Cianjur bisa digelar.

Tetapi, apakah seluruh sistemnya sudah cukup siap untuk membuat masyarakat percaya bahwa suara mereka aman, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan? ***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran