PGM Jabar Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Guru Madrasah yang Aktif di Ruang Publik

|

gugah.co — Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Provinsi Jawa Barat menyoroti dugaan adanya kebijakan di sejumlah madrasah yang dinilai membatasi aktivitas guru di luar lingkungan sekolah. Organisasi tersebut menyebut terdapat guru yang diduga mendapat tekanan karena aktif dalam organisasi profesi maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ketua PW PGM Indonesia Jawa Barat, Asep Rizal Asy’ari, mengatakan guru memiliki hak untuk berkontribusi di ruang publik selama tidak mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik.

“Sepanjang tidak mengabaikan kewajiban profesionalnya, kiprah guru di ruang publik seharusnya menjadi nilai tambah bagi madrasah,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Gugah.co.

Baca Juga:  Rahmat Hidayat Djati Katakan Ini Soal Riset S3 Dedi Mulyadi, Politik Tradisional Sunda

Menurut Asep, aktivitas guru di organisasi profesi, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas sosial dapat menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus memperluas jejaring lembaga pendidikan. Karena itu, ia menilai persoalan yang muncul antara guru dan pengelola madrasah sebaiknya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan kebijakan yang berpotensi menimbulkan tekanan.

PGM Jawa Barat juga menyoroti posisi guru honorer yang dinilai lebih rentan ketika terjadi persoalan hubungan kerja di lingkungan madrasah swasta. Menurut organisasi tersebut, guru honorer berpotensi menghadapi tekanan psikologis maupun ketidakpastian pekerjaan apabila keputusan yang diambil tidak didasarkan pada aturan yang jelas.

Baca Juga:  Layar Interaktif Presiden Prabowo Jadi Ujian Transformasi Pendidikan Madrasah, Stafsus Menag Pastikan Program Berjalan

“Guru honorer sering kali berada dalam posisi yang serba sulit. Jangan sampai kerentanan ini justru menjadi ruang bagi lahirnya tekanan dan ketidakadilan terhadap guru,” ujar Asep.

Dalam pernyataannya, PGM Jawa Barat mendorong agar setiap persoalan antara guru dan pimpinan madrasah diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan objektif. Organisasi itu juga meminta agar aktivitas sosial maupun organisasi yang dilakukan guru di luar jam kerja tidak serta-merta dipandang sebagai pelanggaran selama tidak mengganggu tugas profesional.

Baca Juga:  Peringati Hari Santri Nasional 2026, PCNU Kabupaten Tasikmalaya Gelar Ziarah Muharik NU

Selain itu, PGM meminta pengelola madrasah mengedepankan aturan yang objektif dalam mengambil keputusan terhadap guru, termasuk memberikan perlindungan kepada guru honorer dari dugaan perlakuan diskriminatif atau intimidatif.

PGM juga mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola hubungan kerja di madrasah swasta guna memastikan hak dan profesionalitas guru tetap terlindungi.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran