Pasang Kamera Mini di Toilet Ruko, Pria di Bandung Divonis 1,5 Tahun

|

GUGAH – Aksi BR (25) memasang kamera mini tersembunyi di toilet sebuah ruko di kawasan Braga, Kota Bandung, berujung di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada BR, Kamis (1/10/2026).

BR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekaman gambar secara melawan hukum terhadap sejumlah pegawai perempuan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Pelajar MTs Sukasari Raih Medali hingga Finalis Olimpiade Tingkat Nasional dan Jawa Barat

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyadapan atau perekaman gambar secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim sebagaimana tercantum dalam salinan putusan, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan BR berlangsung sejak Maret hingga Juni 2026. Ia menyasar tiga pegawai perempuan dengan memasang kamera mini yang terhubung ke ponsel pribadinya.

Baca Juga:  GP Ansor Jabar Panen Telur Ayam dan Kentang, Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Ekonomi

Kamera tersebut disembunyikan di balik kain pel di toilet ruko. Rekaman para korban kemudian disimpan di ponsel terdakwa untuk memenuhi imajinasi pribadinya.

Aksi itu terbongkar pada awal Juni 2026. Seorang pegawai perempuan menemukan kamera mini tersebut saat hendak membersihkan toilet.

BR sempat berupaya mengelak dan menghapus file rekaman dari ponselnya. Namun, upaya tersebut tidak menghapus jejak digital.

Beberapa hari kemudian, rekan kerja korban berhasil memulihkan (extract) satu file video yang telah dihapus. File tersebut memperlihatkan salah satu korban dalam kondisi tanpa busana.

Baca Juga:  KDS Kukuhkan 435 Anggota BPD: Bukan Bawahan Kepala Desa

Temuan bukti digital itu kemudian menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. BR akhirnya dilaporkan kepada polisi dan diproses hingga persidangan.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bagaimana kamera kecil dan rekaman digital dapat menjadi alat untuk melanggar privasi seseorang, sementara jejak digital yang dihapus belum tentu benar-benar hilang.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran