GUGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, penindakan berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Namun, hingga kini, identitas pihak yang diamankan dan perkara yang mendasari operasi tersebut belum diungkap ke publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di lingkungan BNPB. Sejumlah pihak telah diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Benar, ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK di lingkungan BNPB,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos.
Setyo menyebut penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara yang sedang ditelusuri.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dari lokasi dan saat ini sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.
KPK belum menjelaskan siapa saja yang terjaring operasi tersebut, termasuk apakah mereka berasal dari unsur pejabat, aparatur sipil negara, atau pihak swasta. Dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penindakan juga belum diumumkan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.
BNPB Klaim Pelayanan Tetap Berjalan
Di tengah kabar OTT tersebut, BNPB menyatakan kegiatan pelayanan publik dan operasional lembaga tetap berjalan normal.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara terperinci informasi mengenai penindakan KPK.
“Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa. Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB dan tetap memberikan pelayanan seperti biasa,” kata Berton.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai lokasi penindakan. KPK membenarkan kegiatan lapangan di lingkungan BNPB, sedangkan pihak BNPB menyatakan tidak ada OTT di kantor mereka sejak pagi hingga siang. Kedua keterangan itu belum cukup untuk memastikan secara terperinci lokasi dan rangkaian operasi.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen tidak melakukan intervensi. Lembaga tersebut juga menegaskan akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berton menambahkan, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan aktivitas kelembagaan BNPB atau melibatkan pihak tertentu dalam kapasitas lain. Namun, kesimpulan mengenai kaitan tersebut masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
OTT ke-22 Sepanjang 2026
Penindakan di lingkungan BNPB disebut sebagai OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Rentetan operasi tersebut menunjukkan bahwa penindakan korupsi masih menyasar berbagai sektor, mulai dari perpajakan, peradilan, pemerintahan daerah, hingga kementerian dan lembaga negara.
Sepanjang tahun ini, sejumlah kepala daerah dan pejabat dari berbagai instansi telah terseret dalam operasi tangkap tangan. Akan tetapi, banyaknya operasi tidak dengan sendirinya menjadi ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut penegakan hukum agar setiap penindakan berujung pada proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam kasus BNPB, pertanyaan mendasarnya masih belum terjawab: siapa yang diamankan, apa dugaan tindak pidananya, dan apakah perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran atau kegiatan tertentu di lingkungan lembaga penanggulangan bencana itu.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting mengingat BNPB memegang peran strategis dalam penanganan bencana dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak. Meski demikian, tanpa informasi resmi mengenai perkara, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dana kebencanaan.
Di Tengah Kasus ATR/BPN, KPK Sita Mobil dan Uang Rp106,3 Miliar
Di luar OTT BNPB, KPK juga tengah menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kendaraan itu diduga digunakan untuk sejumlah aktivitas, termasuk mengumpulkan uang, sebelum diamankan dalam operasi tangkap tangan.
“Diduga kendaraan digunakan untuk sejumlah aktivitas, termasuk mengumpulkan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT),” jelasnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Mereka adalah Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Fahd El Fouz, Sontang Coin Manurung, Lampri, Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi.
Empat nama pertama disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sementara itu, Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Lampri menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah, Adrianto Pitoyo Adhi merupakan Direktur Utama PT Summarecon Agung, dan Rizal Pahlefi disebut sebagai perantara.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengamankan uang senilai Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Besarnya uang yang disita membuat pengusutan aliran dana menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Namun, penyitaan barang dan penetapan tersangka tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum, dengan pembuktian yang diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Nusron Dipanggil Ulang, Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU Belum Terbuka
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama. Surat pemanggilan ulang telah disampaikan dan KPK berharap Nusron hadir dalam pemeriksaan berikutnya.
“Saudara NW (Nusron) punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir,” ujar Budi.
Terkait kabar yang menyebut Nusron berada di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) sejak pekan sebelumnya, Budi mengatakan KPK belum mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Adapun laporan mengenai dugaan aliran dana dari Kementerian ATR/BPN ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) belum dapat dijelaskan lebih lanjut kepada publik. KPK menyatakan penanganan laporan pada tahap awal di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) harus menjaga kerahasiaan.
Dengan demikian, dugaan aliran dana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Perlu ada keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dan bukti yang mendasarinya sebelum menarik kesimpulan.
Dua perkara yang kini menjadi perhatian publik—OTT di lingkungan BNPB dan dugaan korupsi di ATR/BPN—menempatkan KPK dalam sorotan. Bukan hanya soal berapa banyak pihak yang diamankan atau berapa besar uang yang disita, melainkan juga konsistensi lembaga antirasuah dalam membuka perkembangan perkara, menelusuri aliran dana, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan tanpa tebang pilih.***
Sumber: Berbagai Sumber





Tinggalkan Balasan