GUGAH – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB kembali berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat bank tersebut. Salah satu yang dimintai keterangan ialah Sonny Permana, Pemimpin Kantor Cabang Bank BJB Garut, bersama Bay Aprian dari Group Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026), sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Pemeriksaan tersebut tidak berdiri sendiri karena penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Maulana, pejabat Bank BJB yang sebelumnya berkaitan dengan fungsi komunikasi pemasaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini menelusuri mekanisme pengumpulan hingga penggunaan dana yang berasal dari perusahaan rekanan Bank BJB. Fokus tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan dana untuk kebutuhan yang berada di luar anggaran resmi perusahaan.
“Penyidik mendalami seputar pengumpulan dan penggunaan dana dari perusahaan rekanan BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter,” ujar Budi, Kamis (8/10/2026).
Jejak dana terus ditelusuri. Pemeriksaan terhadap pejabat internal bank menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai mekanisme pengadaan iklan serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK masih mengembangkan keterangan para saksi untuk mengurai hubungan antara proses pengadaan, perusahaan rekanan, dan kebutuhan dana nonbudgeter yang sedang diselidiki.
Dalam agenda pemeriksaan 7 Oktober, KPK sebenarnya memanggil tiga pejabat Bank BJB sebagai saksi. Namun, berdasarkan keterangan KPK, Bay Aprian dan Sonny Permana hadir memenuhi panggilan, sedangkan Indra Maulana tidak hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.
Bagi penyidik, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas proses yang berlangsung di internal Bank BJB selama periode perkara yang sedang disidik. KPK juga masih menelusuri kemungkinan keterkaitan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya dengan perkembangan penyidikan saat ini.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. KPK memperkirakan perkara yang melibatkan enam agensi periklanan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pokok tersebut, yakni Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, mantan pejabat Divisi Corporate Secretary; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma yang berasal dari pihak perusahaan agensi maupun perusahaan terkait. Empat tersangka telah ditahan sejak 10 Agustus 2026, sementara Yuddy Renaldi pada perkembangan yang diberitakan masih belum ditahan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat pengaturan terkait penggunaan sejumlah agensi untuk memenuhi kebutuhan dana nonanggaran atau nonbudgeter. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa mekanisme penunjukan agensi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal Bank BJB.
Para tersangka dalam perkara pokok tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pemeriksaan terhadap Sonny Permana dan Bay Aprian dalam kapasitas sebagai saksi tidak serta-merta menjadikan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung. KPK masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri aliran dana untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk bagaimana dana dari perusahaan rekanan dihimpun dan digunakan untuk kebutuhan nonbudgeter.
Pemeriksaan pejabat Bank BJB dari sejumlah unit kerja menunjukkan penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap informasi yang muncul selama proses penyidikan. Dari pemeriksaan tersebut, KPK berupaya merangkai fakta mengenai pengadaan iklan, hubungan dengan perusahaan rekanan, hingga dugaan penggunaan dana di luar anggaran.***





Tinggalkan Balasan