Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Langkah GP Ansor Bantargebang Soal TPST, Hak Warga Jadi Prioritas!

|

GUGAH – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengapresiasi langkah Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Bantargebang yang menyerahkan Dirosah Lingkungan terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kajian tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam memastikan perlindungan hak masyarakat terdampak.

Apresiasi tersebut disampaikan Sardi saat menerima audiensi GP Ansor Bantargebang di ruang Ketua DPRD Kota Bekasi, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendorong agar pembahasan kerja sama pengelolaan TPST tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.

“Ini bicara masyarakat Kota Bekasi, jadi tetap harus kita perjuangkan. Saya mengapresiasi GP Ansor yang mau terlibat dan memberikan masukan terkait TPST Bantargebang,” ujar Sardi.

Sardi menjelaskan, surat dari Wali Kota Bekasi terkait PKS telah diteruskan kepada Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk ditelaah sesuai dengan bidang masing-masing. Komisi I mengkaji aspek hukum, sedangkan Komisi II menyoroti substansi kerja sama, termasuk persoalan tonase sampah dan kompensasi.

Baca Juga:  SPPG Sumbang 50 Ton Sampah Per Hari di Kota Bandung

Hasil pembahasan kedua komisi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan tanggapan DPRD kepada Wali Kota Bekasi. Sardi juga meminta GP Ansor Bantargebang menyampaikan rekomendasi secara terperinci serta mencermati draf PKS yang tengah disusun oleh kedua pemerintah daerah.

Dalam audiensi tersebut, Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Bantargebang, Egi Cahyanto, menyerahkan Dirosah Lingkungan yang telah disusun sejak April 2026 dengan melibatkan akademisi Universitas Indonesia (UI). Kajian ini menjadi bentuk kontribusi GP Ansor dalam memberikan masukan terhadap kebijakan pengelolaan TPST Bantargebang yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Egi menegaskan, perpanjangan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang tidak semestinya hanya berorientasi pada aspek administratif, tonase sampah, dan besaran kompensasi. Menurutnya, perlindungan lingkungan, kesehatan warga, kualitas air dan udara, serta akses pendidikan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam kesepakatan antarpemerintah daerah.

Baca Juga:  HAM Tak Bisa Jadi Dasar Normalisasi LGBT

“Perpanjangan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang harus menempatkan keselamatan dan hak masyarakat sebagai pertimbangan utama. Persoalannya bukan semata-mata tonase sampah atau besaran kompensasi, tetapi juga dampak lingkungan, kesehatan warga, kualitas air dan udara, serta keberlangsungan pendidikan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan TPST,” tegas Egi.

Ia menilai, penurunan tonase sampah maupun penyesuaian nilai kompensasi tidak serta-merta menghapus dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat selama puluhan tahun. Karena itu, warga Bantargebang harus dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunan hingga penetapan PKS, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak mengabaikan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak.

GP Ansor Bantargebang juga menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan kerja sama tersebut. Egi menegaskan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan class action, apabila PKS yang disepakati dinilai merugikan masyarakat dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak warga.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Pentingnya Raperda Produk Halal yang Implementatif dan Berbasis Data

“Kami ingin PKS ini tidak hanya menjadi kesepakatan antarpemerintah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan perlindungan masyarakat benar-benar dijalankan. Jika kesepakatan tersebut merugikan warga dan hak-hak mereka tidak terlindungi, kami siap mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk gugatan class action,” tambahnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang bagi aspirasi masyarakat untuk masuk dalam proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Penyerahan Dirosah Lingkungan juga menegaskan keterlibatan GP Ansor sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mendorong kebijakan publik lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan warga.

Pada akhirnya, pembahasan PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi tidak cukup hanya menghasilkan kesepakatan administratif. Perlindungan lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan keberlanjutan hidup masyarakat Bantargebang perlu menjadi bagian nyata dari komitmen kedua pemerintah daerah. Sebab, masyarakat yang menanggung dampak pengelolaan TPST selama bertahun-tahun harus mendapat ruang dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran