PURWAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menuai kritik tajam. Kinerja Kejaksaan Negeri Purwakarta dinilai lamban dalam memberikan kepastian hukum terkait proyek yang menelan anggaran daerah hingga Rp18 miliar tersebut.
Proyek pengadaan 20 unit PLTS untuk Puskesmas se-Kabupaten Purwakarta ini bersumber dari APBD 2024, saat dinas terkait dipimpin oleh Deni Darmawan dan Sekdisnya Elitasari Kusuma Wardani. Dengan total anggaran tersebut, harga per unit PLTS mencapai lebih dari Rp900 juta. Namun, di lapangan, fasilitas tersebut diduga tidak berfungsi optimal.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa lambatnya proses hukum ini menimbulkan kecurigaan publik. Ia mengingatkan agar integritas aparat penegak hukum (APH) tetap terjaga, berkaca pada insiden hukum yang pernah menjerat oknum di lingkungan kejaksaan setempat sebelumnya.
“Penanganan kasus PLTS ini memang lambat, padahal bukti di lapangan ada. Kejaksaan tinggal mengecek apakah angka Rp900 juta itu logis untuk unit yang dalam dua tahun sudah tidak bisa digunakan,” ujar Zaenal Abidin saat dihubungi awak media, Selasa (5/5/2026).
Zaenal menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. “Jangan sampai isu-isu miring kembali mencederai lembaga. Masyarakat mau percaya siapa lagi jika APH diduga tidak serius mengusut kasus korupsi,” tambahnya.
Kritik senada datang dari sumber internal di lingkungan kesehatan yang menyebut keberadaan perangkat PLTS tersebut kini hanya menjadi beban tempat tanpa fungsi yang jelas. “Tidak tahu teknisnya bagaimana, yang jelas hanya memenuhi tempat saja tapi fungsinya tidak ada,” ungkap sumber tersebut.
Meski sempat beredar informasi bahwa pihak Kejaksaan telah melakukan pengecekan ke sejumlah Puskesmas, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun konfirmasi mengenai perkembangan status penyelidikan tersebut.***



Tinggalkan Balasan