JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik penjualan obat keras daftar G ilegal di sebuah toko kosmetik di Jalan Bakti Raya, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria asal Aceh Utara berinisial AW (28). Pelaku diketahui memanfaatkan kedok toko kosmetik bernama “Toko Bahari” untuk mengedarkan ratusan butir obat berbahaya tanpa izin resmi.
“Kami mengamankan tersangka AW beserta ratusan butir pil obat keras daftar G,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
AKP Trendy menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan observasi mendalam di beberapa titik, mulai dari Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, hingga Kebon Bawang. Hasilnya, petugas mencurigai aktivitas di Toko Bahari yang ternyata menjual obat-obatan terlarang secara terselubung.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang terdiri dari 272 butir Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.
“Tersangka AW berperan langsung sebagai penjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat,” tambah Trendy.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.***



Tinggalkan Balasan