MUI Garut Soroti Program MBG: Jangan Abaikan Standar Halal dan Higiene, SPPG Nakal Harus Ditutup

GARUT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, di balik niat baik tersebut, aspek implementasi dan pengawasan menjadi kunci utama yang tidak boleh diabaikan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KHR. Amin Muhyiddin Maolani, saat ditemui di kawasan Islamic Center Pakuwon, Senin (4/5/2026) lalu.

Menurutnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya dilihat dari perencanaan yang matang, tetapi juga dari bagaimana praktiknya berjalan di lapangan, mulai dari pengawasan, ketepatan sasaran, hingga kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

“Program pemerintah itu pasti melalui kajian. Tapi yang paling penting adalah praktik di lapangan, siapa yang mengawasi, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah tepat sasaran,” ujarnya didampingi oleh Sekretaris Umum MUI Garut, KH. Yusup Safari.

Baca Juga:  Tragedi Erupsi Gunung Dukono: 17 Pendaki Dievakuasi, Operasi Pencarian Tiga Korban Terkendala Aktivitas Vulkanik

MUI Garut menekankan bahwa dalam setiap penyediaan pangan publik, standar kehalalan dan keamanan pangan adalah hal mutlak. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi syarat ketat sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Jika ada yang melanggar atau tidak memenuhi standar, maka operasionalnya harus dihentikan.

“Ini bukan sekadar program makan, tapi menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Makanan yang disajikan wajib memenuhi prinsip halalan thayyiban, halal, bersih, dan baik,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap standar ini, lanjutnya, bukan hanya masalah administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum agama yang berat.

Baca Juga:  Grup WA ‘Basrat’ vs ‘Kaneza Japan’: Duel Maut Bocah SMP di Pantura Berujung ke Liang Lahat

MUI juga mengingatkan agar pemerintah waspada terhadap potensi munculnya SPPG yang berdiri tanpa persiapan yang layak. Jangan sampai dapur umum ini tumbuh “seperti jamur” namun tidak memenuhi syarat teknis dan kesehatan.

Sejumlah persyaratan dasar yang wajib ada di antaranya adalah legalitas bangunan (IMB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengelolaan limbah (IPAL), hingga tata ruang dapur yang sehat mulai dari penyimpanan bahan baku hingga proses memasak. Ventilasi, pencahayaan, dan kebersihan lingkungan juga menjadi faktor penentu kelayakan.

Dalam kesempatan tersebut, MUI Garut juga menyoroti kurangnya koordinasi dengan pihaknya dalam implementasi program ini. Padahal, aspek kehalalan dan kelayakan pangan adalah ranah yang menjadi perhatian utama ulama dan masyarakat.

Baca Juga:  Perkuat Mitigasi dan Respons Darurat, Relawan BAZNAS Kabupaten Bandung Resmi Dikukuhkan di Gunung Puntang

“Sejauh ini belum ada koordinasi dengan MUI. Padahal ini menyangkut ketahanan pangan dan kualitas konsumsi masyarakat. Aspek syariat harus menjadi bagian dari standar, bukan pelengkap,” ungkapnya.

MUI Garut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan membangun sinergi antar lembaga. Tanpa kontrol yang ketat, dikhawatirkan tujuan mulia program ini justru menimbulkan masalah baru bagi kesehatan dan keyakinan masyarakat.

“Dengan skala yang besar, standar kualitas, keamanan, dan kehalalan tidak bisa ditawar. SPPG yang tidak taat aturan harus ditindak tegas, bahkan ditutup demi menjaga amanah dan kesehatan generasi,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *