Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Naik ke Penyidikan, Aji Cahyo Putra Jadi Tersangka

|

GUGAH – Penanganan kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gojil sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026).

Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar. Ia menilai langkah kepolisian itu menjadi bagian penting dalam penegakan hukum sekaligus upaya melindungi hak masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Gugun mengatakan telah mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ya, betul, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Novrizal Dwi F. SH. Kanit Serse Polsek Rajeg via telpon. Yang bersangkutan (Aji Cahyono) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Gugun kepada Gugah.co, Senin  (12/10/2026).

Baca Juga:  Stafsus Menag Apresiasi Paskah Nasional 2026: Memperkokoh Harmoni dan Keberagaman

Kasus ini berawal dari pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari pada 20 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB).

Berdasarkan informasi yang disampaikan APTB, penetapan status tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Perkembangan penanganan kasus itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026.

Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, mengatakan dokumen tersebut menjadi pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Dalam SP2HP itu, penyidik menyatakan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 30 September 2026. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka.

Baca Juga:  Membangun Karang Taruna Purwakarta yang Terarah dan Berkelanjutan

Gugun mengapresiasi tindak lanjut kepolisian terhadap laporan tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan.

“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Gugun.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Menurutnya, kepedulian publik terhadap persoalan ini menunjukkan pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, aktivis, dan berbagai pihak yang sudah bekerja bersama. Artinya, kita semua peduli pada kerukunan umat. Tetap jaga persatuan,” tutup Gugun.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Raih Penghargaan Penggerak Koperasi dan UMKM, Miliki 47 Ribu Pelaku Usaha

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan kebebasan beragama tidak cukup diselesaikan melalui imbauan menjaga kerukunan. Ketika dugaan pelanggaran hukum dilaporkan, penanganan yang transparan, adil, dan akuntabel menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan beragama.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran