Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren, PCNU Kota Bekasi: Ulama Tak Mencontohkan Demikian

|

GUGAH — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan bukan bagian dari ajaran pesantren maupun keteladanan para ulama. PCNU juga mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi dugaan perbuatan individu sebagai kesalahan lembaga pendidikan pesantren secara keseluruhan.

Wakil Ketua PCNU Kota Bekasi, Muhammad Jupri, mengatakan pesantren memiliki tradisi pendidikan yang berlandaskan pengajaran agama, pembentukan akhlak, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, dugaan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut tidak semestinya dikaitkan dengan ajaran pesantren.

“Ini bukan ajaran pesantren. Tidak ada ulama yang mencontohkan hal demikian,” tegas Jupri.

Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh oknum pengajar dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, baik negeri, swasta, maupun pesantren. Masyarakat, kata dia, perlu membedakan perilaku individu dari nilai dan tujuan lembaga pendidikan tempat orang tersebut mengajar.

Baca Juga:  Antrean Mengular, Tiket PSGC VS Semen Padang Ludes

Jupri juga mengingatkan bahwa pesantren memiliki sejarah panjang dalam perkembangan pendidikan di Indonesia. Selain menjadi pusat pendidikan keagamaan, pesantren turut berkontribusi dalam pembentukan karakter dan melahirkan banyak tokoh yang berperan dalam berbagai bidang kehidupan bangsa.

“Jangan sampai pondok pesantrennya yang digoreng dan diolok-olok. Ketika ada oknum pengajar di lembaga pendidikan mana pun yang berperilaku tidak baik, jangan kemudian lembaga pendidikannya yang disalahkan. Itu merupakan perilaku personal individu,” ujar Jupri.

Meski meminta masyarakat tidak memberikan stigma terhadap pesantren, Jupri menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara serius dan profesional. Ia mendorong aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tersedianya akses pendampingan hukum. Jupri mempersilakan korban atau keluarga yang membutuhkan bantuan untuk menghubungi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) atau pengurus ranting NU di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga:  LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Dampingi Pelapor Laporkan Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Informasi tersebut dapat diteruskan kepada PCNU Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti melalui jejaring bantuan hukum NU, di antaranya Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kota Bekasi, LBH GP Ansor, dan LBH Fatayat NU, dengan menyesuaikan kebutuhan korban serta kapasitas layanan masing-masing lembaga.

“Kalau ada korban yang membutuhkan pendampingan hukum, silakan menghubungi MWCNU atau ranting NU di wilayah tempat tinggal masing-masing agar bisa dilaporkan ke PCNU Kota Bekasi. Di PCNU ada LPBH, belum lagi LBH GP Ansor dan LBH Fatayat NU. Insyaallah, untuk sumber daya manusia dalam pengawalan dan advokasi kasus, NU tidak akan kekurangan,” ungkapnya.

Di sisi pencegahan, Jupri menyampaikan bahwa PCNU Kota Bekasi ke depan akan mendorong Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kota Bekasi memperkuat manajemen dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) pengajar, khususnya di pondok pesantren yang berada di bawah naungannya.

Menurutnya, pengelolaan tenaga pendidik dan sistem pengawasan perlu mendapat perhatian serius agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi para santri. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan menjadi langkah pencegahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan pesantren.

Baca Juga:  Yayasan Sandi Yudha Nusantara Dorong Implementasi Konstitusional Perpres Nomor 111 Tahun 2025

“Ke depan, kami akan mendorong RMI PCNU Kota Bekasi untuk memastikan manajemen dan tata kelola SDM pengajar di pondok pesantren, khususnya yang berada di bawah naungan RMI PCNU Kota Bekasi, benar-benar berjalan dengan baik. Jangan sampai kejadian memalukan seperti ini terulang kembali,” katanya.

Jupri turut mengingatkan agar kasus tersebut tidak dimanfaatkan untuk membangun stigma atau kebencian terhadap pesantren, terlebih menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026. Ia berharap masyarakat tetap menghargai kontribusi pesantren bagi bangsa, tanpa mengabaikan proses hukum maupun hak-hak korban.

Menurutnya, menjaga kehormatan pesantren bukan berarti menutupi kesalahan individu. Penegakan hukum, perlindungan korban, dan pembenahan tata kelola pendidikan harus berjalan beriringan agar pesantren tetap menjadi lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan berorientasi pada pembentukan akhlak.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran