Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Wildan Fathurrahman: Usut Tuntas, Lindungi Korban

|

GUGAH — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, dengan memastikan hak serta perlindungan korban menjadi prioritas.

Wildan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Menurutnya, pesantren semestinya menjadi lingkungan yang aman bagi para santri untuk menimba ilmu, membangun akhlak, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap segala bentuk kekerasan.

“Ini persoalan serius. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak. Keselamatan serta masa depan anak-anak harus menjadi prioritas,” tegas Wildan.

Baca Juga:  Antrean Mengular, Tiket PSGC VS Semen Padang Ludes

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 66 dan Pasal 67 mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, apabila korban masih berusia anak, penanganan perkara juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta unsur hukum yang terpenuhi dalam perkara.

Wildan juga meminta Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait, termasuk layanan perlindungan perempuan dan anak, memastikan para korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta bantuan hukum sesuai kebutuhan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi juga harus mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

Baca Juga:  Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Resmi Dijatuhi Sanksi PTDH Usai Terbukti Pungli

“Jangan sampai korban mengalami penderitaan untuk kedua kalinya akibat intimidasi, stigma, atau penyebaran identitas. Semua pihak harus memastikan korban merasa aman untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wildan menilai pengawasan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menyinggung Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang memuat pedoman terkait pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, hingga pemulihan korban.

Ia menegaskan, penguatan pengawasan dan upaya pencegahan harus dilakukan tanpa menyamaratakan seluruh pesantren. Dugaan pelanggaran oleh individu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada lembaga pendidikan pesantren secara keseluruhan.

Baca Juga:  21 Keluarga di Bogor Tak Lagi Tidur di Rumah Tak Layak Huni

“Kita harus tegas terhadap kekerasan seksual, melindungi korban, dan menegakkan hukum. Menjaga marwah pesantren harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap santri terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” kata Wildan.

Wildan menambahkan, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang diduga terlibat harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Pada saat yang sama, keselamatan, kerahasiaan identitas, dan pemulihan korban harus tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak terkait.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran