Dorong Transparansi Penanganan Perkara, KMP Bersurat ke Kejari dan Kejagung

PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi telah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, berkaitan dengan permintaan penjelasan serta pengawalan terhadap transparansi proses penanganan perkara dugaan gratifikasi yang kemudian berkembang menjadi konstruksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Mantan Bupati Purwakarta.

Surat yang dikirimkan bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, dengan perihal khusus mengenai Permohonan Penjelasan dan Pengawalan Transparansi Penanganan Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU itu ditujukan langsung kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Purwakarta, surat penting ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga tinggi penegak hukum, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).

Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa langkah hukum dan prosedur yang ditempuh pihaknya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, guna mendorong terselenggaranya penegakan hukum yang berjalan secara terbuka, objektif, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyampaian surat ini sama sekali bukan bertujuan untuk mengintervensi jalannya proses hukum, apalagi bermaksud mengarahkan keputusan atau kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta sangat menghormati kewenangan dan kemandirian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Kang Zaenal kepada awak media, belum lama ini.

Baca Juga:  Meluruskan Fakta Hukum: Sengketa Perdata Bukan Urusan Jabatan Maupun Politik

Ia juga menegaskan batasan dan maksud dikirimkannya surat tersebut, yakni bukan dalam bentuk laporan pidana baru maupun permintaan agar perkara diambil alih oleh lembaga lain. Surat ini murni disusun sebagai wujud kepedulian dan pengawasan publik agar seluruh tahapan proses penegakan hukum berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas di hadapan masyarakat luas.

Menurut penjelasannya, latar belakang dikirimkannya permohonan ini adalah menyusul berkembangnya konstruksi perkara yang semula berfokus pada dugaan tindak pidana gratifikasi, kemudian diperluas hingga masuk ke ranah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkembangan ini tentu saja mengundang perhatian luas dari masyarakat, sehingga diperlukan penjelasan yang cukup dan memadai agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi liar maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Dalam isi surat yang kami layangkan, terdapat beberapa hal pokok yang kami minta penjelasannya. Antara lain mengenai status dan tahapan penanganan perkara saat ini, dasar hukum dan fakta yang melandasi pengembangan konstruksi perkara hingga menjadi dugaan TPPU, parameter objektif yang digunakan dalam pendalaman unsur-unsur dugaan tersebut, serta komitmen resmi Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas selama proses hukum berjalan,” urai Kang Zaenal menjabarkan poin-poin penting dalam surat tersebut.

Baca Juga:  KMP Soroti Pola Pengembalian Dana 11 Desa di Purwakarta, Desak Pengujian Unsur Pidana secara Objektif

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada adanya dinamika perbedaan arah penanganan beberapa perkara besar yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta belakangan ini. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan adanya kepastian standar serta konsistensi parameter penegakan hukum.

Di satu sisi, perkara dugaan gratifikasi yang hingga kini masih menyisakan berbagai pandangan dan perdebatan di ruang publik, justru terus dikembangkan hingga mencapai konstruksi tindak pidana yang berat.

Namun di sisi lain, kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan 11 desa di wilayah Purwakarta, yang sempat diperiksa secara mendalam, melibatkan pemulihan kerugian negara, serta diduga kuat memiliki unsur pidana, akhirnya dinyatakan selesai dan diselesaikan melalui jalur pendekatan administrasi semata.

Kondisi perbedaan penanganan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di hati masyarakat mengenai konsistensi parameter pembuktian, standar objektivitas, serta arah kebijakan penegakan hukum yang diterapkan di daerah.

“Hal yang sebenarnya menjadi perhatian dan dipersoalkan oleh masyarakat bukanlah sekadar hasil akhir dari sebuah perkara, melainkan bagaimana cara dan proses negara mengambil sebuah kesimpulan hukum yang didasarkan pada tolok ukur yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambahnya.

Baca Juga:  Konsistensi Penegakan Hukum Disoal: Jaksa Dianggap Tebang Pilih?

Lebih lanjut, Kang Zaenal kembali menegaskan bahwa langkah pengawasan publik yang dilakukan oleh Komunitas Madani Purwakarta merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengawal integritas penegakan hukum, dan sama sekali bukan bentuk tekanan atau gangguan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi yang dilakukan secara proporsional dan akuntabel, justru akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan wibawa institusi penegak hukum di mata publik,” ujarnya.

Pihak Komunitas Madani Purwakarta menyatakan akan senantiasa menggunakan jalur konstitusional serta mekanisme pengawasan publik yang sah demi memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berlaku konsisten bagi seluruh perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Karena hal terpenting yang sedang dipertaruhkan dan dijaga di sini bukan hanya sekadar satu atau dua perkara semata, melainkan integritas dan prinsip utama penegakan hukum itu sendiri bagi seluruh rakyat Purwakarta,” demikian Zaenal Abidin.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran