PURWAKARTA – Perbedaan arah, kedalaman, dan penanganan terhadap dua perkara besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta kini menjadi sorotan sekaligus pertanyaan mendasar di mata publik.
Situasi ini memunculkan keraguan dan pengujian kembali terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, serta objektivitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa di satu sisi, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, terus dikembangkan hingga masuk ke konstruksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik diketahui terus memperdalam perkara dengan menetapkan sejumlah kendaraan bermotor sebagai barang bukti yang dikaitkan langsung dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Namun hingga saat ini, ruang publik masih diwarnai perdebatan mengenai belum jelasnya unsur-unsur pokok dalam perkara tersebut. Masih menjadi tanda tanya besar, apakah benar terdapat hubungan langsung antara pemberian dengan wewenang jabatan yang dipegang?” kata Kang Zaenal kepada awak media, belum lama ini.
Sementara, kendaraan yang dipermasalahkan diketahui masih dalam masa pembayaran cicilan atau kredit, diduga hanya digunakan atas dasar hubungan kekerabatan atau pribadi, belum terdapat bukti sah perpindahan hak milik, serta belum tampak adanya pengayaan harta yang nyata dan pasti.
“Akan tetapi, meskipun hal-hal mendasar tersebut masih diperdebatkan dan belum terang, lingkup penyidikan malah terus diperluas dan diperdalam hingga ke ranah pidana berat,” kata Kang Zaenal.
Kondisi tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan penanganan yang diterapkan dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan 11 desa di wilayah Purwakarta.
Perkara tersebut diketahui pernah diperiksa secara maraton dan mendalam, diaudit melalui jalur investigatif, serta menyangkut penggunaan keuangan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Masyarakat pun masih mengingat adanya fakta pengembalian sejumlah dana yang dilakukan oleh para Kepala Desa pasca adanya intervensi dan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Secara logika hukum, fakta pengembalian dana tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan akibat adanya temuan ketidakberesan serta tekanan proses hukum yang berjalan. Namun alih-alih dilanjutkan ke jalur pidana sesuai ketentuan undang-undang, perkara tersebut justru dinyatakan selesai dan dikategorikan semata-mata sebagai pelanggaran administrasi,” beber Kang Zaenal.
Sebelumnya diketahui bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta telah memberikan keterangan bahwa perkara 11 desa tersebut hanya berhenti di tahap penyelidikan, tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, tidak diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan diselesaikan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan pertimbangan kerugian negara telah dipulihkan serta kesalahan yang bersifat administrasi.
Menurut Zaenal Abidin, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan hukum yang jauh lebih mendasar bagi masyarakat.
“Hal yang menjadi perhatian publik bukan sekadar ada atau tidaknya surat keterangan penghentian, melainkan landasan yuridis dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar keputusan tersebut. Bagaimana suatu perkara yang telah terindikasi merugikan keuangan negara dan telah ada pemulihan dana, dapat disimpulkan bukan ranah pidana tanpa melalui proses pengujian hukum yang terbuka, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan?” tegasnya.
Ia pun mengingatkan kembali pada Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas menyatakan bahwa tindakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat tindak pidana yang telah terjadi.
Justru fakta adanya pengembalian dana seharusnya menjadi titik tolak untuk menguji pemenuhan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, termasuk adanya niat jahat maupun penyalahgunaan wewenang.
“Di sinilah letak pertanyaan besar masyarakat: Mengapa perkara yang indikasi kerugian negaranya nyata dan jelas justru dihentikan di jalur administrasi? Sementara pada kasus lain, di mana hubungan jabatan, kepemilikan, serta keuntungan materinya masih samar dan diperdebatkan, justru dikembangkan hingga konstruksi pidana berat seperti Tindak Pidana Pencucian Uang?” beber Kang Zaenal.
Ia juga mengingatkan, meskipun TPPU merupakan instrumen hukum yang sah dan diperbolehkan, namun secara prinsip hukum, tindak pidana pencucian uang tidak akan pernah dapat berdiri sendiri tanpa didahului oleh tindak pidana asal yang terbukti nyata dan sah.
Apabila belum ada kepemilikan yang sah, keuntungan yang pasti, serta hubungan kuasa yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan apakah perluasan konstruksi kasus tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan terukur.
Sebaliknya, dalam kasus 11 desa, masyarakat berhak mengetahui secara transparan mengenai parameter hukum yang digunakan untuk menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses pengujian terhadap niat jahat pelaku, serta mekanisme pemulihan kerugian negara yang dijalankan. Sebab dalam negara hukum, penetapan bahwa suatu perbuatan bukan tindak pidana tidak boleh dilakukan secara prematur maupun tertutup dari pengawasan publik.
“Pandangan dan sorotan yang kami sampaikan ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial yang wajar, sah, dan bertanggung jawab. Masyarakat hanya menghendaki satu hal: hukum berjalan dengan timbangan yang sama berat bagi siapa saja, didasarkan pada fakta dan aturan yang seragam, tanpa memandang jabatan, kedudukan sosial, maupun latar belakang politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa hal yang paling dipertaruhkan dalam penanganan kedua perkara ini adalah kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan wibawa penegakan hukum itu sendiri.
“Komunitas Madani Purwakarta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap mendesak adanya kejelasan, konsistensi, dan keterbukaan sebagai syarat mutlak tegaknya keadilan di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta,” demikian Kang Zaenal Abidin.***



Tinggalkan Balasan