PURWAKARTA – Menyikapi maraknya pemberitaan dan berkembangnya beragam opini publik mengenai persoalan hukum yang menyertai Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hendra Supriatna, S.H., M.H., akhirnya memberikan penjelasan dan klarifikasi lengkap berbasis fakta hukum.
Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan kesalahpahaman, meredam dinamika informasi yang simpang siur, serta mendinginkan suasana di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta.
“Kami menegaskan bahwa persoalan hukum yang sedang berjalan saat ini adalah murni hubungan hukum keperdataan bersifat pribadi, yakni perihal pinjaman antar-pribadi yang terjadi jauh sebelum maupun di luar koridor penyelenggaraan Pilkada maupun tugas kedinasan. Hal ini merupakan fakta hukum yang mutlak dan tidak dapat ditarik-balikkan,” kata Hendra Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sepanjang proses hukum berjalan, pihaknya maupun klien sama sekali tidak pernah menyebutkan nama individu maupun jabatan pihak lain di hadapan publik. Langkah hukum yang diambil pun berjalan secara tertib, tenang, dan terukur melalui jalur somasi secara tertutup dan pribadi.
Sungguh mengherankan dan patut disayangkan, justru ada pihak tertentu yang secara tiba-tiba merasa tersentil, lalu melompat ke panggung publik dengan memberikan reaksi yang berlebihan, seolah-olah kami yang memulai keributan ini. Berdasarkan asas hukum perdata yang berlaku di Indonesia, hakikat dari sebuah pinjaman adalah adanya kewajiban dan tanggung jawab untuk mengembalikannya.
“Bagaimana dana tersebut dipergunakan setelah diserahkan, sepenuhnya menjadi ranah dan tanggung jawab moral peminjam, serta sama sekali tidak menghapus kewajiban hukum untuk melunasi utang tersebut. Sangat tidak beralasan, bahkan cenderung mengada-ada, apabila ada pihak yang berupaya membingkai sengketa pribadi ini sebagai isu modal politik atau dana kampanye,” beber Hendra.
Terkait adanya upaya pemburukan nama baik melalui penyebaran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hendra Supriatna menyampaikan rasa kekecewaannya atas ketidaktahuan hukum pihak-pihak yang menyebarkan narasi keliru tersebut.
“Kami menyayangkan adanya pihak yang berupaya melakukan pembunuhan karakter dengan cara memutarbalikkan fakta dan menyebarkan data LHKPN klien kami untuk tujuan ejekan semata. Perlu kami sampaikan dan edukasi bersama, justru dengan adanya pencatatan nilai utang dalam LHKPN, hal tersebut menjadi bukti sah dan resmi yang diakui negara bahwa klien kami adalah pribadi yang jujur dan patuh aturan, karena tidak menyembunyikan kewajiban keuangannya,” jelasnya.
Hendra juga menegaskan latar belakang dan asal-usul kekayaan Wakil Bupati Purwakarta. Bapak Abang Ijo Hapidin senantiasa menyadari dan bangga mengakui bahwa beliau lahir dari keluarga petani yang merangkak hidup dari bawah. Seluruh aset dan kemampuan finansial yang dimiliki saat ini bersumber sepenuhnya dari dukungan serta bantuan sah dan kekeluargaan dari Orang Tua Angkat beliau, yang hingga saat ini pun masih memberikan mandat penuh kepada klien kami untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami melihat tidak ada urgensi hukum maupun etika bagi pihak lain untuk mendikte atau mempermasalahkan latar belakang sosial seseorang, terlebih ketika pihak tersebut sendiri belum melunasi kewajiban utang- piutangnya,” tambahnya.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Tim Hukum adalah komitmen Wakil Bupati dalam menjaga kebersihan keuangan daerah. Hendra menyampaikan bahwa sejak awal persoalan ini muncul, kliennya telah menolak tegas segala tawaran penyelesaian yang berbau transaksional dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Purwakarta, bahwa sejak awal persoalan ini bergulir, klien kami secara mutlak telah menolak berbagai tawaran penyelesaian jalan pintas yang menawarkan ganti rugi melalui jalur proyek atau perizinan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Abang Ijo Hapidin memiliki komitmen yang teguh untuk senantiasa menjaga marwah, kehormatan, serta kebersihan APBD Kabupaten Purwakarta dari segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Prinsip kami adalah: utang pribadi wajib diselesaikan secara ksatria dengan harta pribadi pula, sama sekali tidak boleh dengan cara menggadaikan hak-hak rakyat maupun kekayaan daerah. Kami berharap semangat dan komitmen tegak lurus terhadap hukum ini juga dimiliki oleh seluruh pemangku kebijakan di Purwakarta,” tandasnya.
Melanjutkan penjelasannya, Hendra menegaskan sikap pihaknya yang senantiasa mengedepankan etika dan koridor hukum, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar.
“Kami memilih sikap tenang, santai, dan tidak terpancing untuk melayani perdebatan yang tidak perlu di ruang publik. Masyarakat dapat menilai sendiri, siapa yang sejak awal menjaga etika dan kesopanan dengan tidak mengumbar nama pihak lain, dan siapa yang justru terlihat panik lalu memulai perang narasi yang tidak beretika. Bagi kami, Ruang Sidang di Pengadilan adalah tempat yang paling terhormat dan sah untuk menguji kebenaran, membuktikan dokumen, serta mempertanggungjawabkan setiap perbuatan masa lalu. Di sana pulalah kami akan memperlihatkan bukti-bukti otentik dan tertulis mengenai bagaimana dana tersebut dahulu diminta, diterima, dan dinikmati, bukan di ruang terbuka media sosial yang bertujuan hanya untuk mencari pembenaran semata.”
Terakhir, Hendra mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa roda pemerintahan tetap berjalan baik. “Kami mengajak seluruh masyarakat Purwakarta agar tetap tenang, fokus pada kegiatan masing-masing, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dikembangkan pihak tertentu. Wakil Bupati Purwakarta memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah berjalan lancar tanpa terganggu.
“Kepada pihak yang kami sebutkan memiliki sangkutan dengan Pejabat Tinggi Pratama di Purwakarta berinisial S, kami mendesak agar bersikap ksatria, fokus menyelesaikan kewajiban, dan bersiap menjawab segala hal di hadapan hukum secara terhormat dan bermartabat,” demikian Hendra Supriatna.*



Tinggalkan Balasan