ARM Penuhi Panggilan Kejari, Penasihat Hukum Berikan Klarifikasi

PURWAKARTA – Mantan Bupati Purwakarta, ARM, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Didampingi penasihat hukumnya, ARM diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana gratifikasi berupa kepemilikan atau penerimaan kendaraan roda empat.

Usai pemeriksaan ARM bersama penasihat hukumnya tampak meninggalkan kantor yang beralamat di Jalan Siliwangi itu, sekitar pukul 17.17 WIB. Melalui pesan selulernya, Penasihat Hukum ARM, Frizolla Putri, SH mengatakan bahwa kehadiran kliennya tersebut merupakan bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum.

Baca Juga:  Dorong Transparansi Penanganan Perkara, KMP Bersurat ke Kejari dan Kejagung

“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan. Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Frizolla.

Kepada awak media, Frizolla juga meluruskan sejumlah poin yang ramai diperbincangkan publik. Ia menjelaskan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan sebelumnya, murni karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan, dan hal itu sudah dilaporkan secara resmi sesuai prosedur hukum ke pihak Kejari.

Baca Juga:  Ketua DPRD Purwakarta Jawab Soal Cara Kerja, Tapi Diam Soal Konflik Bupati dan Wabup: Apa yang Disembunyikan?

Kemudian, terkait penyitaan satu unit mobil roda empat yang menjadi objek perkara, Ia dengan tegas membantah keterkaitan dengan kliennya.

Penasihat ARM menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak ada hubungannya dengan diri pribadi maupun kewenangannya saat ARM menjabat sebagai kepala daerah. Dan itu sudah dijelaskan saat dimintai keterangan oleh penyidik setahun lalu.

Baca Juga:  Syukuri Jalan Mulus, Warga Pesanggrahan Purwakarta Gelar Festival 1.000 Kastrol Nasi Liwet

Di akhir pernyataannya, Frizolla meminta media dan masyarakat untuk bersikap bijaksana, objektif, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai. Ia dan kliennya berkomitmen untuk terus kooperatif demi mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

Sementara, Hingga berita ini dimuat, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Purwakarta.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran