Alasan Tolak Pembangunan Gereja Cikopo Purwakarta, Debo: Prosesnya Harus Sesuai Regulasi

|

GUGAH – Polemik rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kabupaten Purwakarta, masih menyisakan perbedaan pandangan. Di tengah pernyataan pemerintah yang menegaskan proses perizinan telah berjalan sesuai ketentuan, kelompok warga yang menyatakan penolakan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menegaskan bahwa keberatan mereka bukan didasarkan pada persoalan agama, melainkan proses yang mereka nilai belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat.

Salah seorang perwakilan Aliansi yang menolak tersebut, Dede Suhendi atau Debo, membantah anggapan bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk intoleransi terhadap umat beragama.

Baca Juga:  Rawat Tradisi, Teguhkan Peran Pelajar NU: PAC IPNU–IPPNU Plered Gelar Syahriahan Bersama KBNU dan Warga

“Yang menolak bukan anti toleran, tetapi prosesnya harus sesuai regulasi. Jangan sampai memperdaya masyarakat atau mengiming-imingi masyarakat dengan uang dan lain sebagainya dalam mencari dukungan,” kata Debo saat dimintai keterangan, Sabtu (10/9/2026).

Debo juga mengklaim bahwa sebelum rekomendasi diterbitkan, warga RT 4 Cikopo telah menggelar musyawarah yang difasilitasi aparat desa. Menurutnya, hasil musyawarah tersebut menunjukkan 47 warga menyatakan menolak, sementara 28 warga menyatakan setuju terhadap rencana pembangunan gereja.

Ia menyebut hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara resmi menggunakan kop surat desa. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembangunan rumah ibadah tersebut.

Baca Juga:  Ansor Purwakarta Bicara Soal Pembangunan Gereja Cikopo: Harus Adil dan Toleran

“Kami mempertanyakan bagaimana rekomendasi itu bisa diterbitkan, padahal menurut kami sudah ada hasil musyawarah warga yang difasilitasi pemerintah desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan kunjungan lapangan, proses administrasi pendirian GKPS Cikopo telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kanwil Kementerian HAM juga menegaskan negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai konstitusi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Angkat Suara Soal Polemik Gereja Cikopo

Senada dengan itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghambat maupun mempercepat proses perizinan. Menurutnya, seluruh keputusan akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Polres Purwakarta memilih mengedepankan pendekatan dialog dan komunikasi persuasif dalam mengawal dinamika yang berkembang. Kepolisian menyatakan akan merangkul seluruh pihak, membuka ruang penyampaian aspirasi, serta bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran hukum.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran