GUGAH – Isu perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan seksual kembali menjadi sorotan di Kabupaten Purwakarta.
Puluhan perempuan dan mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Kesadaran Kritis Kabupaten Purwakarta menggelar penyampaian sikap dengan membawa sederet tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan sikap tersebut, peserta membentangkan selembar kain putih yang dipenuhi ratusan tanda tangan sebagai simbol dukungan terhadap upaya mewujudkan ruang aman bagi perempuan serta penolakan terhadap praktik seksisme, budaya patriarki, dan kekerasan berbasis gender.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan, aliansi menyampaikan sedikitnya 11 tuntutan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kritik terhadap narasi yang dinilai menormalisasi seksisme dan merendahkan martabat perempuan, termasuk yang disampaikan oleh figur publik maupun pejabat.
“Kami mengutuk keras narasi kelelakian yang dibangun di atas penderitaan perempuan demi mengukuhkan superioritas. Kami menuntut pertanggungjawaban moral para pemimpin yang seharusnya melindungi warga, bukan justru mempertontonkan krisis empati,” tegas salah satu orator, dikutip Senin (6/7).
Aliansi juga menilai berbagai produk budaya, termasuk lirik lagu yang menjadikan tubuh dan pengalaman biologis perempuan sebagai materi hiburan, berpotensi memperkuat stereotip dan objektifikasi terhadap perempuan.
Selain mengkritisi budaya yang dinilai diskriminatif, massa aksi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Mereka meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta kepolisian memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban.
Aliansi juga meminta tidak ada lagi praktik yang dianggap mengabaikan atau membenarkan tindakan pelaku dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.
Di sisi lain, mereka menyoroti masih terbatasnya fasilitas publik yang ramah perempuan.
Salah satu tuntutan yang disampaikan ialah penyediaan sedikitnya 10 ruang laktasi yang layak di sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Purwakarta.
Bagi Aliansi Kesadaran Kritis, perlindungan perempuan tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau komitmen di atas kertas.
Mereka menilai diperlukan langkah konkret berupa kebijakan, pengawasan, dan pelayanan publik yang benar-benar menjamin keamanan serta hak-hak perempuan di ruang publik.***



Tinggalkan Balasan