Bupati Purwakarta Terancam Sanksi Kemendagri Usai Polemik Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat”

|

GUGAH – Polemik lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, kini berbuntut pada proses pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk menentukan langkah administratif, termasuk kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Jumat (3/7/2026). Selama sekitar delapan jam, Saepul Bahri menjalani klarifikasi dan menjawab sekitar 60 pertanyaan yang berkaitan dengan latar belakang penciptaan lagu, tujuan pembuatan, hingga proses publikasinya di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan sanksi terhadap kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Kunci Indonesia Emas 2045: Wamendagri Bima Ingatkan Pentingnya Pendidikan Bagi Semua Anak

“Sanksi untuk kepala daerah itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah),” kata Benni.

Ia menambahkan, Kemendagri masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Tim Itjen sebelum Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan. Menurut Benni, ketentuan dalam undang-undang tersebut juga mengatur berbagai bentuk sanksi administratif terhadap kepala daerah, termasuk pemberhentian apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam regulasi.

“Kita tunggu,” ujarnya.

Bupati Sebut Lagu sebagai Refleksi Pribadi

Menanggapi polemik yang berkembang, Saepul Bahri Binzein menyatakan lagu tersebut bukan ditujukan untuk merendahkan atau mendiskriminasi perempuan. Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Purwakarta, ia menjelaskan bahwa karya tersebut merupakan refleksi atas perjalanan hidupnya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Garut Serukan Dukungan untuk MBG, Minta Dugaan Korupsi Diusut hingga Tuntas

Menurut Saepul, lagu itu berasal dari puisi yang ditulis pada 2020 sebagai media kontemplasi pribadi. Ia menyebut lirik dalam lagu tersebut merupakan pengakuan atas masa lalunya sekaligus bentuk rasa syukur atas kehidupan yang dijalaninya.

Terkait lirik yang menyinggung pengalaman biologis perempuan dan menuai kritik, Saepul menjelaskan bahwa bagian tersebut dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur atas kodrat dirinya sebagai laki-laki, bukan untuk merendahkan perempuan.

Tuai Kritik, Konten Lagu Dihapus

Meski demikian, lagu tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pemerhati hak perempuan dan sejumlah anggota DPR RI. Mereka menilai sebagian lirik lagu mengandung muatan yang berpotensi merendahkan perempuan dan tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah.

Baca Juga:  Eksploitasi Luka demi Konten: Permata Sebut Bupati Purwakarta Nirempati dan Gila Pencitraan

Usai menjalani pemeriksaan di Kemendagri, Saepul mengaku menyesali polemik yang terjadi. Ia juga telah menghapus konten video lagu tersebut dari akun media sosialnya.

Benni Irwan mengatakan, pada akhir pemeriksaan, Bupati Purwakarta mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Di akhir pemeriksaan, nah beliau menyampaikan penyesalan, pengakuan kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Benni.

Kemendagri selanjutnya akan menyusun laporan hasil klarifikasi beserta rekomendasi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengambilan keputusan terkait sanksi administratif terhadap Bupati Purwakarta.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran