Uji Kepatuhan Industri Tak Cukup Lewat Laboratorium, KMP Dorong DLH Purwakarta Cocokkan Data Operasional

|

GUGAH – Pengawasan terhadap kepatuhan industri dalam pengelolaan air limbah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan hasil uji laboratorium. Untuk memastikan data yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, diperlukan verifikasi terhadap berbagai aspek operasional perusahaan.

Atas dasar itu, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta agar dilakukan verifikasi partisipatif terhadap keselarasan hasil uji baku mutu air limbah dengan data operasional perusahaan. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 0302/KMP/PWK/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Menurut KMP, hasil laboratorium tidak dapat dipisahkan dari kondisi operasional yang melatarbelakanginya. Karena itu, proses verifikasi perlu menelusuri berbagai data pendukung, mulai dari kapasitas produksi, debit limbah aktual, operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), water balance, logsheet operasional, hingga dokumen teknis lainnya.

Langkah tersebut mendapat respons dari DLH Kabupaten Purwakarta. Instansi tersebut telah menerbitkan surat kepada sejumlah perusahaan yang menjadi objek verifikasi sekaligus menyusun jadwal pemeriksaan teknis sepanjang Juli 2026. KMP juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Industri Pusat Perbelanjaan Pilih Genjot Promosi Hadapi Tekanan Rupiah

Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Ir. Zaenal Abidin, MP., menilai respons DLH menjadi sinyal positif bagi penguatan pengawasan lingkungan yang lebih terbuka dan berbasis bukti.

“Kami mengapresiasi respons DLH Kabupaten Purwakarta yang telah menindaklanjuti permohonan KMP. Ini merupakan langkah maju dalam membangun sistem pengawasan lingkungan yang berbasis data dan berbasis fakta. Kolaborasi seperti ini akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” katanya, Senin (6/7/2026).

KMP menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan verifikasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Kehadiran organisasi tersebut, menurut KMP, bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan mengamati jalannya proses agar berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan.

Baca Juga:  Di Tengah Polemik 35 Miliar, Program Jambu Kristal Kembali Dipertanyakan?

Organisasi itu juga menegaskan tetap menghormati kewenangan teknis DLH dalam melakukan pemeriksaan maupun menyusun kesimpulan hasil verifikasi.

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan diminta menyiapkan sedikitnya 23 kelompok data dan dokumen. Data tersebut meliputi hasil uji laboratorium, catatan flowmeter, kapasitas produksi, konsumsi air baku, water balance, desain dan kapasitas IPAL, logsheet operasional, penggunaan bahan kimia, produksi lumpur (sludge), manifest limbah B3, Persetujuan Teknis Air Limbah, laporan swapantau, dokumen lingkungan, hingga evaluasi kesesuaian antara data operasional dengan hasil uji laboratorium.

Adapun jadwal verifikasi yang telah ditetapkan DLH meliputi PT Urase Prima pada 8 Juli 2026, PT Elegant Textile Industry pada 15 Juli 2026, PT Metro Pearl Indonesia pada 22 Juli 2026, serta PT Win Textile pada 29 Juli 2026.

Verifikasi akan dilaksanakan oleh tim teknis DLH yang melibatkan unsur Bidang Penaatan, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan (P2KL), serta Bidang Tata Lingkungan.

Baca Juga:  Ketua KKG PJOK Pondokmelati Tekankan Dukungan Orang Tua Atlet O2SN

KMP menegaskan bahwa permohonan verifikasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tertentu. Sebaliknya, langkah itu merupakan upaya mendorong sistem pengawasan yang lebih komprehensif melalui pencocokan antara hasil uji laboratorium dan data operasional perusahaan.

Dengan pendekatan tersebut, hasil pengawasan diharapkan tidak hanya menghasilkan kesimpulan administratif, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai efektivitas pengelolaan air limbah di masing-masing perusahaan.

Di sisi lain, proses verifikasi ini juga menjadi ujian bagi komitmen seluruh pihak. Pemerintah dituntut menjalankan pengawasan secara independen, pelaku usaha diharapkan terbuka terhadap pemeriksaan, sementara masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi secara konstruktif. Jika berjalan sesuai prinsip transparansi dan berbasis data, model pengawasan seperti ini berpotensi menjadi rujukan dalam memperkuat tata kelola lingkungan di Kabupaten Purwakarta.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran