GUGAH – Dugaan aksi premanisme kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bandung Barat. Seorang kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bandung Barat, yang akrab disapa Mas Wira, diduga menjadi korban pemalakan disertai intimidasi di kawasan Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Senin (6/7).
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada Polres Cimahi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua GP Ansor Kabupaten Bandung Barat, Zaki Mubarok menyebut dugaan pemalakan itu berkaitan dengan usaha yang dijalankan korban.
“Ya intinya pemerasan karena si korban punya usaha jasa pembuatan kusen dan lain-lain, si pemalak sering datang dan ngancam, si korban kesal ini sering,” katanya.
Ia juga memastikan perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Ini sudah lapor ke Polres,” tambah dia.
Informasi mengenai dugaan pemalakan itu sebelumnya beredar luas di media sosial. Unggahan yang beredar memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan narasi yang menyebut seorang pria diduga melakukan pemalakan terhadap korban. Dalam unggahan tersebut juga beredar identitas orang yang disebut sebagai terduga pelaku.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, identitas terduga pelaku, maupun perkembangan penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
GP Ansor Kabupaten Bandung Barat mengecam dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dialami anggotanya. Organisasi tersebut meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain itu, GP Ansor berharap korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung sehingga terhindar dari potensi intimidasi lanjutan. Organisasi tersebut juga menilai penegakan hukum terhadap praktik premanisme penting dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi secara sah.***



Tinggalkan Balasan