GUGAH — Kepolisian Resor Garut mengungkap pola baru dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dinilai belum pernah ditemukan sebelumnya di Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan cairan atau bibit tembakau sintetis yang dikemas dalam botol spray dan diduga digunakan sebagai bahan dasar untuk meracik narkotika sebelum diedarkan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya mengedarkan tembakau sintetis siap pakai, tetapi juga memperjualbelikan cairan atau bibit yang dapat diolah menjadi produk siap edar.
“Dengan menggunakan cairan atau bibit tembakau sintetis dalam botol spray merupakan modus baru dan pertama di Kabupaten Garut,” kata Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, di Mapolres, Selasa (11/10/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM (20) dan K (29), yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Khusus dalam kasus modus baru tersebut kami mengamankan dua orang tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam seluruh rantai distribusi, mulai dari menerima bahan baku, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis beserta cairan atau bibitnya.
“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 47,6 gram tembakau sintetis, 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis, cairan alkohol, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses peracikan, penimbangan, pengemasan, dan penyimpanan.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi bahwa komunikasi dan pemasaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya Instagram dan WhatsApp. Polisi menduga transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), sementara keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp150 ribu per hari.
Hasil pemeriksaan awal juga mengindikasikan kedua tersangka telah beberapa kali menjalankan aktivitas tersebut dan diduga memperoleh imbalan dari pihak lain yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” ujarnya.
Polres Garut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pemasok dan jaringan lain yang berada di atas para tersangka.
Atas pengungkapan perkara tersebut, kepolisian memperkirakan berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat berdampak terhadap sekitar 107.850 orang. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Polres Garut menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan tertentu melalui proses penegakan hukum yang profesional sekaligus pengembangan jaringan hingga ke tingkat pemasok.***



Tinggalkan Balasan