FKUB Bogor Ingatkan Potensi Konflik Sosial Akibat Salah Paham KUHP Baru

|

GUGAH – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik sosial.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang digelar di Balai Kota Bogor. Kegiatan ini melibatkan tokoh agama, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik terhadap aturan hukum yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh, menilai pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru menjadi faktor penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, terutama di tengah keberagaman agama dan latar belakang sosial.

Baca Juga:  Relawan Menguat, Partai Melemah? Aktivis Soroti Hilangnya Privilege Politik Partai Pasca Pilkada

“Saat ini penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling mengerti dan memahami penerapan KUHP yang baru agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu konflik sosial, terutama dalam menjaga kerukunan umat beragama,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Hasbulloh, pencegahan konflik tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pendekatan persuasif, dialogis, dan edukatif harus terus dikedepankan agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik.

Ia menegaskan, keberagaman yang dimiliki Kota Bogor harus dijaga dengan memperkuat literasi hukum dan membangun kesadaran bersama mengenai hak serta kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:  Aksi Nekat Curanmor di Rumpin, Pelaku Rampas Motor dari Tangan Bocah di Siang Bolong

Senada dengan itu, Kasat Binmas Polresta Bogor Kota Kompol Agus mengatakan kepolisian saat ini mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan restorative justice agar para pihak dapat memahami pentingnya menjaga silaturahmi dan kerukunan dibandingkan memilih jalur yang berujung pada konflik berkepanjangan,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian masalah melalui dialog dan mediasi sering kali lebih efektif dalam menjaga stabilitas sosial dibandingkan pendekatan yang bersifat konfrontatif. Langkah tersebut juga dinilai dapat memperkuat sikap saling menghormati antarwarga dan antarumat beragama.

Baca Juga:  Kado Hari Jadi Bogor ke-544, Emak-emak Turun Tambal Jalan yang Dilupakan

Penerapan KUHP baru sendiri merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian perkara secara lebih proporsional. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap substansi aturan baru dikhawatirkan dapat memunculkan penafsiran yang keliru dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

Melalui sosialisasi ini, FKUB bersama aparat penegak hukum berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai KUHP baru. Sinergi antara tokoh agama, pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga persatuan serta mencegah munculnya konflik sosial di tengah keberagaman Kota Bogor.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran