Ansor Kota Bandung Dukung Keputusan Kejari Terkait Kasus Erwin dan Rendiana Awangga

|

GUGAH – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bandung menyatakan sikap mendukung penuh langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Pernyataan ini merespons keputusan hukum terbaru dari Kejari Kota Bandung yang resmi menghentikan penyidikan (SP3) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

​Ketua PC GP Ansor Kota Bandung, Irwan Khadapi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Kota Bandung yang telah bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menguji fakta – fakta hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga:  KMP Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta

​”Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejari Kota Bandung. Keputusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di kota kita berjalan di atas koridor yang semestinya, mengedepankan kepastian hukum, serta bebas dari intervensi politik,” ujar Irwan Khadapi, Rabu (24/6/2026).

​Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kota Bandung, keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah melalui proses penelaahan mendalam selama enam bulan, pemeriksaan 89 saksi, serta kajian dokumen yang membuktikan tidak adanya aliran dana ke kantong pribadi kedua tokoh tersebut. Dengan demikian, status tersangka yang sempat melekat kini resmi dinyatakan gugur demi hukum.

Baca Juga:  Kakanwil KemenHAM Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat Jalin Komitmen Membumikan HAM

​Mengiringi putusan tersebut, Irwan Khadapi juga mengeluarkan imbauan, kepada seluruh anggota dan kader GP Ansor dan Banser Kota Bandung juga umumnya generasi muda di Kota Kembang. Ia meminta semua pihak untuk menyikapi keputusan hukum ini dengan kepala dingin dan bijaksana.

​”Kami berharap kepada kader kami, masyarakat, khususnya para pemuda di Kota Bandung, mari bersama-sama menghargai keputusan yang telah ditetapkan oleh Kejari Kota Bandung. Proses hukum telah selesai melalui mekanisme yang sah dan diatur oleh negara,” tegas Irwan.

Baca Juga:  Bandung Bak Bersalju, Embun Upas Selimuti Kertasari Saat Fenomena Bediding Melanda

​Lebih lanjut, Irwan menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan yang aman dan damai pasca-keluarnya putusan ini.

​”Tugas kita hari ini adalah menjaga kondusifitas di Kota Bandung. Jangan sampai energi kepemudaan kita habis untuk memperdebatkan hal yang sudah klir secara hukum. Mari kembali bersinergi untuk membangun Kota Bandung yang lebih baik, kondusif, dan UTAMA, pungkas Irwan Khadapi.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran