GUGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menuntaskan penertiban seluruh reklame melintang atau bando yang berada di 17 jalur beautifikasi. Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperindah wajah Kota Bandung sekaligus menyesuaikan dengan regulasi baru yang tidak lagi mengakomodasi keberadaan reklame jenis bando.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, reklame melintang tidak lagi diperbolehkan di jalur-jalur yang telah ditetapkan sebagai kawasan beautifikasi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan proses penertiban merupakan hasil evaluasi yang dilakukan sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026.
“Kegiatan penertiban reklame melintang atau yang lebih dikenal sebagai bando ini memang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 10 Tahun 2026. Evaluasi kami dari Januari sampai hari ini menunjukkan proses penertiban berjalan dengan baik,” ujar Bambang, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut Bambang, keberhasilan penataan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha reklame, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Tim Teknis Reklame Kota Bandung yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.
Hingga pertengahan Juli, sebanyak 19 reklame bando yang tersebar di 17 jalur beautifikasi telah berhasil dibongkar. Menariknya, dua titik terakhir dibongkar secara mandiri oleh pemilik reklame sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik dengan seluruh pihak, termasuk para pengusaha reklame, penertiban 19 bando di 17 jalur beautifikasi telah selesai dilaksanakan. Dua lokasi terakhir bahkan diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya,” katanya.
Meski penertiban di kawasan beautifikasi telah rampung, Satpol PP mencatat masih terdapat puluhan reklame bando di wilayah lain Kota Bandung. Keberadaan reklame tersebut akan menjadi fokus penataan pada tahap berikutnya melalui proses pendataan dan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan menindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan tim teknis untuk melakukan pendataan bersama terhadap seluruh reklame bando yang masih ada. Keberhasilan penertiban 19 bando ini menjadi langkah positif untuk penataan berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan reklame menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menciptakan ruang kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Selain meningkatkan estetika kawasan, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha reklame dalam menjalankan aktivitas usahanya.
“Pada prinsipnya, program ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan yang terbaik, termasuk bagi para pengusaha reklame, sehingga penataan kota dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi,” tandasnya.***



Tinggalkan Balasan