GUGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) usai penyidik memeriksa JHS sebagai saksi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penahanan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya diawali dengan penggeledahan di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPT Pasar Bantargebang, hingga sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang,” ujar Ryan.
Berdasarkan hasil penyidikan, JHS diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat proses alih nama pengelolaan fasilitas tersebut. Dana itu disebut diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
Selama proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Disdagperin, pengelola pasar, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga menyita 69 dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, JHS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ryan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Apabila ditemukan adanya pihak-pihak lain yang menerima sesuatu atau berkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindaklanjuti. Penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Pihaknya juga mengklaim uang Rp80 juta yang dipersoalkan penyidik tidak seluruhnya dinikmati oleh JHS.
“Uang itu sudah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik. Kalau memang penegakan hukum dilakukan, kami meminta semua pihak yang menerima aliran dana juga diperiksa dan diproses secara hukum,” kata Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kejari Kota Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. ***



Tinggalkan Balasan