GUGAH – Hingga pertengahan Juli 2026, dana kompensasi bagi masyarakat terdampak operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atau yang dikenal masyarakat sebagai “duit bau” untuk periode Mei dan Juni 2026 belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi mendesak pemerintah segera menyalurkan dana kompensasi, membuka pengelolaannya secara transparan, sekaligus memberikan kepastian mengenai kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas TPA Sumurbatu.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., M.H., menegaskan keterlambatan penyaluran kompensasi tidak boleh terus berulang karena menyangkut hak masyarakat yang selama ini menanggung dampak langsung dari aktivitas pengelolaan sampah.
“Sudah memasuki pertengahan Juli, tetapi kompensasi untuk bulan Mei dan Juni 2026 belum juga diterima masyarakat. Dana ini merupakan hak warga terdampak dan harus segera disalurkan. Jangan sampai terus ditunda-tunda,” kata Zaenudin.
Menurutnya, lambatnya pencairan kompensasi berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah terus mengajak masyarakat memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak daerah tepat waktu, namun di sisi lain hak masyarakat justru belum dipenuhi sebagaimana mestinya.
Selain meminta percepatan pencairan, Zaenudin juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi membuka informasi pengelolaan dana kompensasi secara transparan. Menurutnya, dana kompensasi yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan uang publik sehingga seluruh proses penerimaan, pengelolaan, hingga penyalurannya harus dapat diketahui masyarakat.
“Dana kompensasi dari DKI Jakarta adalah uang publik, bukan uang pribadi. Masyarakat berhak mengetahui berapa dana yang diterima Pemerintah Kota Bekasi, kapan diterima, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa saja penerimanya, hingga apabila terdapat sisa anggaran maupun kendala administrasi. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
LBH GP Ansor Kota Bekasi juga menyoroti belum adanya kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak aktivitas TPA Sumurbatu. Menurut Zaenudin, warga di sekitar TPA Sumurbatu turut merasakan dampak lingkungan, mulai dari bau, pencemaran, lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, hingga potensi gangguan kesehatan, sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian yang sama.
“Prinsip keadilan harus menjadi dasar kebijakan pemerintah. Warga di sekitar TPA Sumurbatu juga merasakan dampak aktivitas pengelolaan sampah. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai kebijakan kompensasi agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama terdampak,” ujarnya.
LBH GP Ansor Kota Bekasi berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menuntaskan pencairan kompensasi bagi masyarakat terdampak TPST Bantargebang, melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran agar tidak terus mengalami keterlambatan, serta menyusun kebijakan yang berkeadilan bagi masyarakat di sekitar TPA Sumurbatu. Menurutnya, kepastian pembayaran, transparansi pengelolaan dana, dan keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. ***



Tinggalkan Balasan